Saat ini, hampir tiap negara bersiap-siap untuk menyambut dan menghadapi era perdagangan bebas, baik dalam kerangka AFTA, APEC maupun WTO. Setiap negara berupaya secara maksimal untuk menciptakan rerangka kebijakan yang mampu menciptakan iklim perekonomian yang kondusif. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan investasi dalam negeri serta mampu mendorong masyarakat untuk bermain di pasar global. Salah satu implikasi dari kondisi di atas adalah adanya tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap efisiensi, dan efektivitas sektor publik (pemerintahan). Hal tersebut disebabkan pasar tidak akan kondusif jika sektor publiknya tidak efisien.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sektor publik di Indonesia. Dengan otonomi, Daerah dituntut untuk mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dan bagian (sharing) dari Pemerintah Pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat.
Dengan kondisi seperti ini, peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah sangat diharapkan sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah (enginee of growth). Daerah juga diharapkan mampu menarik investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menimbulkan efek multiplier yang besar.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam pembangunan daerah melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, karena pada dasarnya terkandung tiga misi utama sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, yaitu:
1.
Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah
2.
Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat
3.
Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.
Globalisasi ekonomi telah meningkatkan persaingan antar negara-negara dalam suatu sistem ekonomi internasional. Salah satu cara menghadapi dan memanfaatkan perdagangan internasional adalah meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja. Sebagai langkah awal untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, perlu dilakukan perubahan struktural untuk memperkuat kedudukan dan peran ekonomi rakyat dalam perekonomian nasional.
Selasa, 28 Desember 2010
OTONOMI DAERAH
Krisis multidimensional yang tengah melanda bangsa Indonesia telah menyadarkan kepada kita semua akan pentingnya menggagas kembali konsep otonomi daerah dalam arti yang sebenarnya. Gagasan penataan kembali sistem otonomi daerah bertolak dari pemikiran untuk menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan demokratisasi nilai-nilai kerakyatan dalam praktik penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selama masa Orde Baru, harapan yang besar dari Pemerintah Daerah untuk dapat membangun daerah berdasarkan kemampuan dan kehendak daerah sendiri ternyata dari tahun ke tahun dirasakan semakin jauh dari kenyataan. Yang terjadi adalah ketergantungan fiskal dan subsidi serta bantuan Pemerintah Pusat sebagai wujud ketidakberdayaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai Belanja Daerah.
Kritik yang muncul selama ini adalah Pemerintah Pusat terlalu dominan terhadap Daerah. Pola pendekatan yang sentralistik dan seragam yang selama ini dikembangkan Pemerintah Pusat telah mematikan inisiatif dan kreativitas Daerah. Pemerintah Daerah kurang diberi keleluasaan (local discreation) untuk menentukan kebijakan daerahnya sendiri. Kewenangan yang selama ini diberikan kepada Daerah tidak disertai dengan pemberian infrastruktur yang memadai, penyiapan sumber daya manusia yang profesional, dan pembiayaan yang adil. Akibatnya, yang terjadi bukannya tercipta kemandirian Daerah, tetapi justru ketergantungan Daerah terhadap Pemerintah Pusat.
Dampak dari sistem yang selama ini kita anut menyebabkan Pemerintah Daerah tidak responsif dan kurang peka terhadap aspirasi masyarakat daerah. Banyak proyek pembangunan daerah yang tidak menghiraukan manfaat yang dirasakan masyarakat, karena beberapa proyek merupakan proyek titipan yang sarat dengan petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat melakukan campur tangan terhadap Daerah dengan alasan untuk menjamin stabilitas nasional dan masih lemahnya sumber daya manusia yang ada di Daerah. Karena dua alasan tersebut, sentralisasi otoritas dipandang sebagai prasyarat untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada awalnya pandangan tersebut terbukti benar. Sepanjang tahun 70-an dan 80-an, misalnya, Indonesia mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan dan stabilitas politik yang mantap. Namun dalam jangka panjang, sentralisasi seperti itu telah menimbulkan ketimpangan dan atau ketidakadilan, rendahnya akuntabilitas, lambatnya pembangunan infrastruktur sosial, rendahnya tingkat pengembalian proyek-proyek publik, serta memperlambat pengembangan kelembagaan sosial ekonomi di daerah.
Selama masa Orde Baru, harapan yang besar dari Pemerintah Daerah untuk dapat membangun daerah berdasarkan kemampuan dan kehendak daerah sendiri ternyata dari tahun ke tahun dirasakan semakin jauh dari kenyataan. Yang terjadi adalah ketergantungan fiskal dan subsidi serta bantuan Pemerintah Pusat sebagai wujud ketidakberdayaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai Belanja Daerah.
Kritik yang muncul selama ini adalah Pemerintah Pusat terlalu dominan terhadap Daerah. Pola pendekatan yang sentralistik dan seragam yang selama ini dikembangkan Pemerintah Pusat telah mematikan inisiatif dan kreativitas Daerah. Pemerintah Daerah kurang diberi keleluasaan (local discreation) untuk menentukan kebijakan daerahnya sendiri. Kewenangan yang selama ini diberikan kepada Daerah tidak disertai dengan pemberian infrastruktur yang memadai, penyiapan sumber daya manusia yang profesional, dan pembiayaan yang adil. Akibatnya, yang terjadi bukannya tercipta kemandirian Daerah, tetapi justru ketergantungan Daerah terhadap Pemerintah Pusat.
Dampak dari sistem yang selama ini kita anut menyebabkan Pemerintah Daerah tidak responsif dan kurang peka terhadap aspirasi masyarakat daerah. Banyak proyek pembangunan daerah yang tidak menghiraukan manfaat yang dirasakan masyarakat, karena beberapa proyek merupakan proyek titipan yang sarat dengan petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat melakukan campur tangan terhadap Daerah dengan alasan untuk menjamin stabilitas nasional dan masih lemahnya sumber daya manusia yang ada di Daerah. Karena dua alasan tersebut, sentralisasi otoritas dipandang sebagai prasyarat untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada awalnya pandangan tersebut terbukti benar. Sepanjang tahun 70-an dan 80-an, misalnya, Indonesia mengalami pertumbuhan yang berkelanjutan dan stabilitas politik yang mantap. Namun dalam jangka panjang, sentralisasi seperti itu telah menimbulkan ketimpangan dan atau ketidakadilan, rendahnya akuntabilitas, lambatnya pembangunan infrastruktur sosial, rendahnya tingkat pengembalian proyek-proyek publik, serta memperlambat pengembangan kelembagaan sosial ekonomi di daerah.
Tindakan bersama koperasi
Tindakan bersama koperasi terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
¬Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.
¬Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.
KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN: MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL DAN REGIONALISME BARU
Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development". Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development". Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama.
Pelacuran
Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK).
Dalam pengertian yang lebih luas, seseorang yang menjual jasanya untuk hal yang dianggap tak berharga juga disebut melacurkan dirinya sendiri, misalnya seorang musisi yang bertalenta tinggi namun lebih banyak memainkan lagu-lagu komersil. Di Indonesia pelacur sebagai pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundal atau sundel. Ini menunjukkan bahwa prilaku perempuan sundal itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur atau nyundal sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer seputar mereka dari masa kemasa. Sundal selain meresahkan juga mematikan, karena merekalah yang ditengarai menyebarkan penyakit AIDS akibat perilaku seks bebas tanpa pengaman bernama kondom.
Pamdangan terhadap pelacuran
Di kalangan masyarakat Indonesia, pelacuran dipandang negatif, dan mereka yang menyewakan atau menjual tubuhnya sering dianggap sebagai sampah masyarakat.
Ada pula pihak yang menganggap pelacuran sebagai sesuatu yang buruk, malah jahat, namun toh dibutuhkan (evil necessity). Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa kehadiran pelacuran bisa menyalurkan nafsu seksual pihak yang membutuhkannya (biasanya kaum laki-laki); tanpa penyaluran itu, dikhawatirkan para pelanggannya justru akan menyerang dan memperkosa kaum perempuan baik-baik.
Salah seorang yang mengemukakan pandangan seperti itu adalah Augustinus dari Hippo (354-430), seorang bapak gereja. Ia mengatakan bahwa pelacuran itu ibarat "selokan yang menyalurkan air yang busuk dari kota demi menjaga kesehatan warga kotanya."
Pandangan yang negatif terhadap pelacur seringkali didasarkan pada standar ganda, karena umumnya para pelanggannya tidak dikenai stigma demikian.
Dalam pengertian yang lebih luas, seseorang yang menjual jasanya untuk hal yang dianggap tak berharga juga disebut melacurkan dirinya sendiri, misalnya seorang musisi yang bertalenta tinggi namun lebih banyak memainkan lagu-lagu komersil. Di Indonesia pelacur sebagai pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundal atau sundel. Ini menunjukkan bahwa prilaku perempuan sundal itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur atau nyundal sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer seputar mereka dari masa kemasa. Sundal selain meresahkan juga mematikan, karena merekalah yang ditengarai menyebarkan penyakit AIDS akibat perilaku seks bebas tanpa pengaman bernama kondom.
Pamdangan terhadap pelacuran
Di kalangan masyarakat Indonesia, pelacuran dipandang negatif, dan mereka yang menyewakan atau menjual tubuhnya sering dianggap sebagai sampah masyarakat.
Ada pula pihak yang menganggap pelacuran sebagai sesuatu yang buruk, malah jahat, namun toh dibutuhkan (evil necessity). Pandangan ini didasarkan pada anggapan bahwa kehadiran pelacuran bisa menyalurkan nafsu seksual pihak yang membutuhkannya (biasanya kaum laki-laki); tanpa penyaluran itu, dikhawatirkan para pelanggannya justru akan menyerang dan memperkosa kaum perempuan baik-baik.
Salah seorang yang mengemukakan pandangan seperti itu adalah Augustinus dari Hippo (354-430), seorang bapak gereja. Ia mengatakan bahwa pelacuran itu ibarat "selokan yang menyalurkan air yang busuk dari kota demi menjaga kesehatan warga kotanya."
Pandangan yang negatif terhadap pelacur seringkali didasarkan pada standar ganda, karena umumnya para pelanggannya tidak dikenai stigma demikian.
Permodalan dalam Koperasi
Modal merupakan salah satu bagian terpenting dalam perjalanan sebuah usaha.Bahkan tanpa modal koperasi takkan mungkin dapat berjalan.Modal koperasi antara lain terdiri dari sebagai berikut.
Modal Sendiri .Modal sendiri menanggung risiko(equity).Modal ini berasal dari anggota melalui berbagai sumber .Harus dipahami pula bila koperasi bangkrut,maka modal ini akan hilang dengan sendirinya.Kehilangan atas modal ini merupakan sebuah risiko dalam menjalankan usaha .Modal itu sendiri terdiri dari:
1. Simpanan Pokok.Simpanan pokok adalah simpanan anggota dengan jumlah sama besar untuk setiap anggota dan dibayar hanya sekali ,pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini hanya bisa diambil jika anggota keluar dari keanggotaan.
2. Simpanan Wajib.Simpanan wajib adalah simpanan anggota yang dibayar rutin setiap bulan dengan jumlah yang telah ditentukkan .
3. Cadangan.Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha setiap akhir tahun.Cadangan ini dapat digunakan untuk menambah modal dan untuk menutup .
4. Hibah .Hibah adalah pemberian bantuan dari pihak lain secara sukarela dan tidak mengikat.
Modal pinjaman .Untuk mengembangkan usaha ,koperasi biasanya membutuhkan modal pinjaman .
Modal pinjaman bisa berasal dari :
1. Simpanan sukarela anggota
2. Pinjaman dari kop;erasi lain
3. Pinjaman dari lembaga perbankan
Modal Penyertaan.Modal bisa berasal dari pemerintah ,masyarakat ,maupun sekolah. Modal
penyertaan ini bermanfaat meningkatkan koperasi ,khususnya untuk kegiatan investasi.Modal
penyertaan ikut menanggung risiko(sesuai dengan perjanjian).Meskipun demikian ,pemilik
modal peyertaan tidak memiliki hak suara.
Modal Sendiri .Modal sendiri menanggung risiko(equity).Modal ini berasal dari anggota melalui berbagai sumber .Harus dipahami pula bila koperasi bangkrut,maka modal ini akan hilang dengan sendirinya.Kehilangan atas modal ini merupakan sebuah risiko dalam menjalankan usaha .Modal itu sendiri terdiri dari:
1. Simpanan Pokok.Simpanan pokok adalah simpanan anggota dengan jumlah sama besar untuk setiap anggota dan dibayar hanya sekali ,pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini hanya bisa diambil jika anggota keluar dari keanggotaan.
2. Simpanan Wajib.Simpanan wajib adalah simpanan anggota yang dibayar rutin setiap bulan dengan jumlah yang telah ditentukkan .
3. Cadangan.Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha setiap akhir tahun.Cadangan ini dapat digunakan untuk menambah modal dan untuk menutup .
4. Hibah .Hibah adalah pemberian bantuan dari pihak lain secara sukarela dan tidak mengikat.
Modal pinjaman .Untuk mengembangkan usaha ,koperasi biasanya membutuhkan modal pinjaman .
Modal pinjaman bisa berasal dari :
1. Simpanan sukarela anggota
2. Pinjaman dari kop;erasi lain
3. Pinjaman dari lembaga perbankan
Modal Penyertaan.Modal bisa berasal dari pemerintah ,masyarakat ,maupun sekolah. Modal
penyertaan ini bermanfaat meningkatkan koperasi ,khususnya untuk kegiatan investasi.Modal
penyertaan ikut menanggung risiko(sesuai dengan perjanjian).Meskipun demikian ,pemilik
modal peyertaan tidak memiliki hak suara.
Pengangguran yang Melekat Pada Kota Jakarta
Pengangguran atau unemployment adalah kelompok angkatan kerja yang ingin bekerja ,tetapi belum beruntung mendapat kesempatan untuk bekerja(belum mendapat pekerjaan).Orang-orang belum beruntung tersebut banyak ditemukan di Jakarta.
Ada pula yang disebut dengan setengah pengangguran yaitu mereka yang sudah bekerja tetapi tidak memenuhi kriteria sebagai pekerja,seperti:
1) Setengah pengangguran menurut jam kerja adalah mereka yang bekerja ,tetapi jam kerjanya kurang dari jam kerja standar,yaitu mereka yang kerja kurang dari 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.
2) Setengah pengangguran menurut pendapatan adalah mereka yang bekerja ,tetapi upah yang mereka peroleh kurang dari Upah Minimum Regional(UMR) di wilayah ia bekerja.
3) Setengah pengangguran menurut produktivitasnya adalah mereka yang bekerja, tetapi kemampuan menghasilkannya(produktivitasnya) masih di bawah standar rata-rata pekerja lainnya.Misalnya para karyawan baru di sebuah pabrik baju(tekstil).Seorang karyawan lama bisa memproduksi 4 lusin baju yang bagus dan rapi tiap hari,sedangakan seorang karyawan baru karena belum terampil ,sehari hanya bisa memproduksi 1 lusin baju itu pun tidak terlalu bagus.Hal itu menunjukkan tingkat produktivitas karyawan baru tersebut masih di bawah standar sehingga dikelompokkan sebagai setengah pengangguran menurut produktivitasnya .
4) Setengah pengangguran menurut pendidikan dan jenis pekerjaan adalah mereka yang bekerja ,tetapi tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya dan keahliannya .Misalnya,seorang sarjana ekonomi menjadi tukang tahu atau seorang sarjana hukum jadi tukang ojek.
Seperti halnya pengangguran, pekerja setengah pengangguran juga banyak di Jakarta
namun mereka bukan parasit atau benalu pada kota Jakarta namun mereka adalah sebuah persoalan besar yang harus dijawab bersama yaitu oleh pemerintah,pengusaha,masyarakat,dan para penganggur itu sendiri, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran di DKI Jakarta pada Agustus 2007 mencapai 12,57 persen, atau lebih tinggi dari level 10 tahun lalu 11,40 persen, yang disebabkan pertambahan pendatang yang mencari kerja di ibukota.Barangkali tingkat persaingan untuk mendapat pekerjaan di Jakarta lebih sulit daripada di daerah karena jumlah pendatangnya terlalu banyak. Jadi sangat sulit menurunkan tingkat pengangguran di DKI Jakarta karena setiap saat saat ada saja pendatang baru yang akan mencari pekerjaan.
Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS terhadap 278 ribu rumah tangga, dari jumlah angkatan kerja 4,40 juta orang pada Agustus 2007, penduduk bekerja mencapai 3,84 juta orang. Sedangkan 10 tahun lalu, hanya 3,81 juta orang bekerja dari jumlah angkatan kerja 4,30 juta orang.Dari jumlah itu, hanya 2,49 juta orang atau 64,82 persen yang bekerja pada sektor formal, sedangkan sisanya bekerja di sektor non formal, seperti pada sektor pertanian.
Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menekan jumlah pengangguran terbilang berhasil. Buktinya, jumlah pengangguran di Jakarta menurun dari 570.560 orang pada Februari 2009 menjadi 537.470 orang pada Februari 2010 atau sebanyak 33.090 orang. Penurunan juga terjadi pada tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 0,67 poin. Jumlah TPT menurun dari 11,99 persen pada 2009 menjadi 11,32 persen pada Februari 2010. Tidak hanya itu, jumlah angkatan kerja pada Februari 2010 tercatat mencapai 4,75 juta orang atau berkurang 0,01 juta orang dibandingkan pada Februari 2009 yang mencapai 5,76 juta orang.Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, Agus Suherman, mengatakan penurunan jumlah pengangguran itu menunjukkan kondisi perekonomian di Jakarta mulai membaik karena mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup banyak.
Jika kondisi perekonomian di Jakarta terus membaik, diperkirakan jumlah pengangguran akan terus berkurang.Jika kondisi perekonomian membaik akan terbuka kegiatan pembangunan dan industri yang mampu menyerap tenaga kerja cukup banyak. Karena, tempat usaha di Jakarta akan mampu mempekerjakan tenaga kerja dengan upah yang sesuai karena pertumbuhan usahanya membaik.Kendati jumlah pengangguran berkurang, namun total tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) mengalami penurunan sebesar 1,04 persen. Yakni pada Februari 2009 sebesar 67,88 persen menjadi 66,84 persen pada Februari 2010.TPAK laki-laki sedikit mengalami penurunan dari 83,47 persen pada Februari 2009 menjadi 83,20 persen pada Februari 2010. Sedangkan TPAK perempuan turun dari 53,17 persen pada Februari 2009 menjadi 51,50 persen pada Februari 2010.Sementara jumlah penduduk yang bekerja di Februari 2010 bertambah sebanyak 0,02 juta orang atau mencapai 4,21 juta orang, dibandingkan dengan jumlah penduduk yang bekerja pada Februari 2009 yang hanya mencapai 4,19 juta orang.
Dari jumlah penduduk yang bekerja itu, sektor formal mampu menyerap pekerja sebesar 65,57 persen, sedangkan sektor informal 34,43 persen.Kemudian sepanjang periode Februari 2009 hingga Februari 2010, terdapat penambahan penduduk yang bekerja di sejumlah sektor yakni sektor primer bertambah menjadi 11.730 orang, tersier bertambah 29.590 orang. Sedangkan untuk sektor sekunder justru turun sebanyak 19.380 orang.Penurunan pengangguran tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI menekan jumlah pengangguran di ibu kota sepanjang tahun 2009, telah memberikan pengaruh pada penurunan jumlah pengangguran di tahun 2010. Bahkan tercatat, tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan dari 12,16 persen tahun 2008 menjadi 12,15 persen tahun 2009.
Ada pula yang disebut dengan setengah pengangguran yaitu mereka yang sudah bekerja tetapi tidak memenuhi kriteria sebagai pekerja,seperti:
1) Setengah pengangguran menurut jam kerja adalah mereka yang bekerja ,tetapi jam kerjanya kurang dari jam kerja standar,yaitu mereka yang kerja kurang dari 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.
2) Setengah pengangguran menurut pendapatan adalah mereka yang bekerja ,tetapi upah yang mereka peroleh kurang dari Upah Minimum Regional(UMR) di wilayah ia bekerja.
3) Setengah pengangguran menurut produktivitasnya adalah mereka yang bekerja, tetapi kemampuan menghasilkannya(produktivitasnya) masih di bawah standar rata-rata pekerja lainnya.Misalnya para karyawan baru di sebuah pabrik baju(tekstil).Seorang karyawan lama bisa memproduksi 4 lusin baju yang bagus dan rapi tiap hari,sedangakan seorang karyawan baru karena belum terampil ,sehari hanya bisa memproduksi 1 lusin baju itu pun tidak terlalu bagus.Hal itu menunjukkan tingkat produktivitas karyawan baru tersebut masih di bawah standar sehingga dikelompokkan sebagai setengah pengangguran menurut produktivitasnya .
4) Setengah pengangguran menurut pendidikan dan jenis pekerjaan adalah mereka yang bekerja ,tetapi tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya dan keahliannya .Misalnya,seorang sarjana ekonomi menjadi tukang tahu atau seorang sarjana hukum jadi tukang ojek.
Seperti halnya pengangguran, pekerja setengah pengangguran juga banyak di Jakarta
namun mereka bukan parasit atau benalu pada kota Jakarta namun mereka adalah sebuah persoalan besar yang harus dijawab bersama yaitu oleh pemerintah,pengusaha,masyarakat,dan para penganggur itu sendiri, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran di DKI Jakarta pada Agustus 2007 mencapai 12,57 persen, atau lebih tinggi dari level 10 tahun lalu 11,40 persen, yang disebabkan pertambahan pendatang yang mencari kerja di ibukota.Barangkali tingkat persaingan untuk mendapat pekerjaan di Jakarta lebih sulit daripada di daerah karena jumlah pendatangnya terlalu banyak. Jadi sangat sulit menurunkan tingkat pengangguran di DKI Jakarta karena setiap saat saat ada saja pendatang baru yang akan mencari pekerjaan.
Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS terhadap 278 ribu rumah tangga, dari jumlah angkatan kerja 4,40 juta orang pada Agustus 2007, penduduk bekerja mencapai 3,84 juta orang. Sedangkan 10 tahun lalu, hanya 3,81 juta orang bekerja dari jumlah angkatan kerja 4,30 juta orang.Dari jumlah itu, hanya 2,49 juta orang atau 64,82 persen yang bekerja pada sektor formal, sedangkan sisanya bekerja di sektor non formal, seperti pada sektor pertanian.
Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menekan jumlah pengangguran terbilang berhasil. Buktinya, jumlah pengangguran di Jakarta menurun dari 570.560 orang pada Februari 2009 menjadi 537.470 orang pada Februari 2010 atau sebanyak 33.090 orang. Penurunan juga terjadi pada tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 0,67 poin. Jumlah TPT menurun dari 11,99 persen pada 2009 menjadi 11,32 persen pada Februari 2010. Tidak hanya itu, jumlah angkatan kerja pada Februari 2010 tercatat mencapai 4,75 juta orang atau berkurang 0,01 juta orang dibandingkan pada Februari 2009 yang mencapai 5,76 juta orang.Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, Agus Suherman, mengatakan penurunan jumlah pengangguran itu menunjukkan kondisi perekonomian di Jakarta mulai membaik karena mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup banyak.
Jika kondisi perekonomian di Jakarta terus membaik, diperkirakan jumlah pengangguran akan terus berkurang.Jika kondisi perekonomian membaik akan terbuka kegiatan pembangunan dan industri yang mampu menyerap tenaga kerja cukup banyak. Karena, tempat usaha di Jakarta akan mampu mempekerjakan tenaga kerja dengan upah yang sesuai karena pertumbuhan usahanya membaik.Kendati jumlah pengangguran berkurang, namun total tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) mengalami penurunan sebesar 1,04 persen. Yakni pada Februari 2009 sebesar 67,88 persen menjadi 66,84 persen pada Februari 2010.TPAK laki-laki sedikit mengalami penurunan dari 83,47 persen pada Februari 2009 menjadi 83,20 persen pada Februari 2010. Sedangkan TPAK perempuan turun dari 53,17 persen pada Februari 2009 menjadi 51,50 persen pada Februari 2010.Sementara jumlah penduduk yang bekerja di Februari 2010 bertambah sebanyak 0,02 juta orang atau mencapai 4,21 juta orang, dibandingkan dengan jumlah penduduk yang bekerja pada Februari 2009 yang hanya mencapai 4,19 juta orang.
Dari jumlah penduduk yang bekerja itu, sektor formal mampu menyerap pekerja sebesar 65,57 persen, sedangkan sektor informal 34,43 persen.Kemudian sepanjang periode Februari 2009 hingga Februari 2010, terdapat penambahan penduduk yang bekerja di sejumlah sektor yakni sektor primer bertambah menjadi 11.730 orang, tersier bertambah 29.590 orang. Sedangkan untuk sektor sekunder justru turun sebanyak 19.380 orang.Penurunan pengangguran tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI menekan jumlah pengangguran di ibu kota sepanjang tahun 2009, telah memberikan pengaruh pada penurunan jumlah pengangguran di tahun 2010. Bahkan tercatat, tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan dari 12,16 persen tahun 2008 menjadi 12,15 persen tahun 2009.
Langganan:
Postingan (Atom)