Minggu, 06 Maret 2011

DASAR HUKUM PERIKATAN

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sbagai berikut :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
A. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
B. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar