Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
2. Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
1. Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
2. Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
3. Hukum tentang harta kekayaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
4. Hukum waris/erfrecht
Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata :
1. Buku I tentang orang/van personen
2. Buku II tentang benda/van zaken
3. Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
4. Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUH perdata maka:
1. Hukum perorangan termasuk Buku I
2. Hukum keluarga termasuk Buku I
3. Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
4. Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hukum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasal 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar