Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sbagai beerikut :
a) Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara
b) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Pembaharuan utang
d) Perjumpaan utang atau kompensasi
e) Pencampuran utang
f) Pembebasan utang’
g) Musnahnya barang yang terutang
h) Batal/pembatalan
i) Berlakunya sutau syarat batal
j) Lewat waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar