Jumat, 06 Mei 2011

Rahasia Dagang

Rahasia Dagang
A. Pendahuluan

Rahasia Dagang dikenal juga dengan sebutan Undisclosed Information (WTO/TRIPs) atau Confidential Information (Inggris), atau Trade Secret (Amerika), dan Indonesia menyebutnya Rahasia Dagang, yang merupakan alih bahasa dari Trade Secret. Adanya penamaan yang berbeda ini tidak membedakan pemahaman yang terkandung di dalamnya. Khusus Indonesia penerapannya hanya diberlakukan pada informasi bisnis. Tidak untuk misalnya perselingkuhan selebritis.

Rahasia dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual patut diberi perlindungan sebagaimana obyek HKI lainnya. Perlindungan rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Rahasia Dagang berkembang mengikuti industrialisasi dan budaya yang bersifat kompetitif dan individualistik. Rahasia dagang pada masyarakat barat dianggap sebagai ”private rights” karena rahasia yang dihasilkan dari intelektualitas manusia yang telah berkorban mengunakan pikiran, tenaga, dan biaya yang tinggi. Sebaliknya budaya timur menganggap rahasia dagang sebagai ”public rights” yang merupakan milik bersama. Perbedaan ini tidak mendukung perlindungan terhadap rahasia dagang pada umumnya.

Konsepsi rahasia dagang sudah dikenal oleh bangsa Cina sekitar 3000 tahun sebelum masehi. Hal ini dapat diketahui dari legenda bangsa Cina yang memberi gelar Putri Hsi-Ling-Shih, isteri kaisar kuning sebagai Dewi Sutra. Pada setiap awal musim semi Putri memimpin upacara pembuatan sutra. Kerahasiaan teknik dan proses pembuatan sutra dijaga ketat oleh kerajaan. Barangsiapa membuka rahasia itu atau menyelundupkan kepompong atau telur ulat sutra ke luar Cina akan dihukum mati. Mereka menjaga rahasia itu selama lebih dari 2000 tahun sesudahnya.

Kasus-kasus awal mengenai rahasia dagang terjadi di Inggris sekitar abad 18, menyangkut rahasia resep obat-obatan dalam kaitannya dengan persaingan bisnis. Di Amerika pada awal abad 19 undang-undang rahasia dagang mengakomodasi rahasia-rahasia bisnis, persaingan, teknologi dan pola-pola managemen pekerjaan. Amerika mengadopsi masalah rahasia dagang atau trade secret dari common law Inggris yang menyangkut perlindungan melalui doktrin-doktrin yang dibuat oleh hakim melalui yurisprudensi dalam perkara yang menyangkut rahasia dagang.

B. Pemahaman Hukum Rahasia Dagang

1. Perkembangan Pengaturan Rahasia Dagang

Pengaturan tentang rahasia dagang di Indonesia masih baru. Dasar dari pengaturan ini adalah diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagang Dunia atau WTO) yang mencakup juga Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur tentang rahasia dagang. Di Indonesia rahasia dagang diatur pertama kali melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Pada awalnya perlindungan hukum menyangkut segala bentuk praktek-praktek persaingan tidak sehat telah diatur oleh rambu-rambu dan norma-norma pada Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 382 bis KUHP.



Namun kemudian menjadi masalah setelah tentang hal itu dikemas sebagai produk kekayaan intelektual. Ini berarti konsep unfair competition sebagai hukum yang bersifat umum lebih dipersempit atau difokuskan kepada hukum yang melindungi adanya praktek curang bermotif komersial. Kebuthan itu diformulasikan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Secara umum dapat dikatakan bahwa undang-undang rahasia dagang ini juga melengkapi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.





2. Konsep Perlindungan Rahasia Dagang

Rahasia Dagang merupakan masalah HKI yang pelik terutama dari segi enforcement. Konsep perlindungan hak rahasia dagang sebagaimana hak kekayaan intelektual lainnya adalah melindungi hak milik dari tindakan orang lain yang mempergunakannya tanpa hak. Sebagaimana kita ketahui bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui secara umum atau diketahui secara terbatas oleh pihak-pihak tertentu tentang hal-hal yang menyangkut dagang. Informasi dagang ini perlu diproteksi kerahasiaannya karena:

a. secara moral memberikan penghargaan kepada pihak yang menemukan;

b. secara materi memberikan insentif.

Perlindungan rahasia dagang diberikan apabila suatu informasi dianggap bersifat rahasia. Rahasia artinya suatu informasi yang tidak diketahui secara umum. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah - langkah yang layak dan patut. Layak dan patut adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya dalam suatu perusahaan ada prosedur baku cara penyimpanan arsip-arsip yang dirahasiakan. Adanya perjanjian kerahasiaan yang ditandatangani oleh karyawan ketika awal penerimaan pegawai atau pekerja yang berkerja di lingkungan rahasia itu dioperasionalkan sehingga rahasia itu benar-benar terlindungi.



3. Definisi Rahasia Dagang

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang mendefinisikan Rahasia Dagang sebagai informasi :

a. di bidang teknologi atau bisnis;

b. tidak diketahui umum;

c. mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,

d. dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Dari definisi ini dapat diketahui dua hal penting yaitu mengenai informasi yang bersifat rahasia dan tidak diketahui umum.



4. Ruang Lingkup Rahasia Dagang

a. Subyek Rahasia dagang adalah pemilik rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk :

1) Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;

2) Memberi lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

b. Obyek ruang lingkup rahasia dagang menurut undang-undang No. 30 Tahun 2000 Pasal 2 meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang tekhnologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Misalnya Coca-cola menggunakan rahasia dagang yaitu informasi teknik senyawa untuk melindungi formulanya, bukan paten. Hal ini untuk menghindari adanya batas waktu. Kalau formula dilindungi hak paten maka, akan berakhir paling lama 20 tahun. Pada saat ini usia Coca Cola sudah lebih dari 100 tahun, hak ini karena formulanya dilindungi dengan rahasia dagang. Metode produksi misalnya teknologi pemrosesan anggur, formula ramuan rokok. Di bidang lain, misalnya informasi non teknik. Data mengenai pelanggan, data analisis, administasi keuangan, dll.



5. Waktu Perlindungan Rahasia Dagang

Rahasia dagang mempunyai sesuatu yang istimewa, yaitu lamanya waktu perlindungan yang diberikan oleh undang-undang ini adalah tanpa batas waktu. Namun, tanpa batas waktu ini mempunyai syarat yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 yaitu bahwa rahasia dagang dilindungi bila informasi tersebut masih bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya semestinya. Ketiga syarat yang harus dipenuhi itu dapat diuraikan sebagai berikut.

a) Bersifat rahasia apabila informasi itu hanya diketahui oleh orang-orang terbatas.

b) Informasi mempunyai nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnis yang komersial atau mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya.

c) dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak.



6. Pengalihan Hak dan Lisensi

Hak atas Rahasia Dagang seperti hak atas kekayaan intelektual yang lain, merupakan benda bergerak tidak berwujud oleh karenanya dapat beralih atau dialihkan dengan :

a. Pewarisan

b. Hibah

c. Wasiat

d. Perjanjian tertulis atau

e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

Pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pembelian hak (izin) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian pemberian lisensi/izin pada pihak lain untuk mempergunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu untuk kepentingan yang bersifat komersial harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan/dicatatkan pada Direktorat Jenderal HKI. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian di Indonesia atau yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.



7. Pendaftaran Permohonan Rahasia Dagang

Hak kepemilikan rahasia dagang tidak perlu melalui prosedur pendaftaran. Kecuali pengalihan haknya.



C. Litigasi dan Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

Pemilik Hak Rahasia Dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada Pasal 4 yaitu menggunakan rahasia dagang dan atau memberi lisensi kepada orang lain, atau mengungkapkan rahasia dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial dengan gugatan ganti rugi dan atau minta penghentian tindakan yang dilakukan sesuai Pasal 4. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 2 tahun penjara dan atau denda maksimum Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana Rahasia Dagang merupakan delik aduan. **



Daftar Pustaka

Cita Citrawinda P., Budaya Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi: Perlindungan rahasia Dagang di Bidang Farmasi, Jakarta; Chandra Pratama, 2005.

Lindsey, et.al. , Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar, Bandung: Alumni, 2000.

Rachmadi Usman, Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Alumni, 2003,

Saidin, O, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar