Minggu, 08 Mei 2011

Sanksi
Sanksi Perdata :
* Ganti rugi dalam bentuk :
1 Pengembalian uang atau
2 Penggantian barang atau
3 Perawatan kesehatan, dan/atau
4 Pemberian santunan

* Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi


Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25


Sanksi Pidana :
* Kurungan :
- Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
- Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f

* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian

* Hukuman tambahan , antara lain :
1 Pengumuman keputusan Hakim
2 Pencabuttan izin usaha;
3 Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
4 Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
5 Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar