standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
Referensi:
hukbis.files.wordpress.com/2009/04/kontrak-standar.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar