Sabtu, 29 Juni 2013

Perekonomian Global

China Asean Free Trade Area

Kerjasama perdagangan dan ekonomi dengan China  dalam rangka China ASEAN Free Trade Area (CAFTA), membawa implikasi besar terhadap industri dalam negeri.  China merupakan negara yang  saat ini menguasai dunia, terutama dalam satu dasawarsa ini. China merupakan salah satu Negara yang paling mendapat perhatian ASEAN karena kekuatan ekonominya. Di tahun 2010, kekuatan ekonomi China berhasil melampaui Jepang setelah beberapa tahun sebelumnya melampaui Jerman, Perancis dan Inggris .
CAFTA pertama kali mengemuka dalam KTT ASEAN ke 7 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada November 2001. Tiga tahun kemudian, tepatnya  4 November 2004, kerangka kesepakatan ini ditandatangai oleh para kepala Negara anggota ASEAN dan China di Pnom Penh, Kamboja. 

CAFTA itu sendiri memiliki tujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan dan investasi kedua pihak, meliberalisasi perdagangan barang, jasa dan investasi , mencari area baru dan mengembangkan kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan kedua belah pihak serta memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dengan Negara anggota baru ASEAN dan menjembatani gap kedua belah pihak.
Setelah pemberlakuan CAFTA, nilai ekspor non migas Indonesia ke China mencapai US $ 14,1 milyar di tahun 2010 atau meningkat 58% dibanding tahun sebelumnya yang sebesar US $ 8,9 milyar. Sedangkan nilai impor Indonesia dari China tercatat US $ 19,7 milyar atau meningkat 46% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar US $ 13,5 milyar.
Pada tahun 2011, angka ekspor Indonesia ke China dan impor non migas dari China diproyeksikan mengalami kenaikan. Januari hingga Agustus 2011, nilai ekspor Indonesia ke China mencapai angka US $ 12,8 milyar dan angka impor dari China mencapai US $ 16,4 milyar.
Hal yang harus diperhatikan dalam CAFTA ini adalah apakah pemerintah telah melakukan sosialisasi public terhadap kesepakatan CAFTA ini dan strategi apakah yang akan diterapkan dalam menghadapi CAFTA. Pemerintah perlu melakukan kajian apakah kesepatan perdagangan ini lebih banyak merugikan ataukah menguntungkan, mengingat pasar Indonesia yang dibanjiri oleh produk dari China. Perdagangan bebas ini jangan sampai membuat perusahaan Indonesia akan tutup akibat tidak mampu bersaing dengan produk-produk dari China.

Ketika CAFTA diberlakukan tanggal 1 Januari 2010,  produksi industri nasional menurun sampai 50 persen. Hal ini disebabkan oleh ketatnya persaingan yang menyebabkan produk usaha kecil dan menengah kalah dalam persaingan. Sektor industry pun terpaksa memangkas jumlah tenaga kerja hingga 20 persen. Jumlah pengangguran akan terus meningkat dari 8.9 juta (2009) menjadi 9.2 juta (2011).
Neraca perdagangan Indonesia  terus mengalami penurunan. Pada tahun 2006 neraca perdagangan Indonesia surplus USD 39,7 miliar, namun tahun 2011 hanya mendapat keuntungan sebasar USD 22,1 miliar. Hal ini disebabkan oleh timpangnya neraca ekspor impor Indonesia dan China.
Sedangkan pada tahun 2010, deficit perdagangan Indonesia dengan China mencapai USD 7 miliar. Data ini menunjukkan betapa derasnya arus masuk barang dari China ke Indonesia.
Kehadiran produk impor dari China telah menimbulkan dampak negative terhadap lima sector industry yaitu logam, permesinan, tekstil, elektronika, dan furniture. Hal ini berakibat pada sejumlah pelaku usaha di lima industry tersebut terpaksa melakukan efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja. Pemberlakukan CAFTA lebih banyak menguntungkan China daripada Indonesia.
 
Dampak CAFTA yang mendatangkan kerugian bagi Indonesia ini menuntut langkah cepat untuk diatasi. CAFTA telah membawa implikasi yang tidak menguntungkan bagi sejumlah sector industry. Ada beberapa strategi dalam menghadapi CAFTA.Pertama, dengan peningkatan capacity building industry dalam negeri, terutama dalam meningkatkan daya saing. Daya saing merupakan hal penting dalam berkompetisi dengan China, diantaranya dengan memperbaiki infrastruktur berupa pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, pembangkit dan jaringan pasokan energy dan sarana pendukung lainnya.
Kedua, CAFTA harus mejunjung tinggi prinsip perdagangan yang seimbang antara China dan Indonesia. (balance trade). Prinsip balance trade ini dapat dijadikan pijakan untuk memperbaiki posisi perdagangan Indonesia terhadap China, sehingga jika tidak terjadi ketidakseimbangan perdagangan, maka Indonesia sebagai pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan.
Ketiga, Jika pemerintah tidak mampu berkompetisi dengan China untuk beberapa sector perdagangan, maka strategi yang dapat dilakukan adalah dengan mengeluarkan kebijakan safeguard yaitu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Ada lima produk impor yang dikenakan safeguard (BMTP) selama tiga tahun ke depan yaitu:produk tali kawat baja, kawat seng dan kawat bindrat, kain tenun dari kapas.

Keempat, Indonesia perlu memproduksi  apa yang tidak diproduksi  oleh China dan ekspor mana yang berbeda dari China. Inilah yang disebut dengan complementary atau kebijakan perdagangan yang saling melengkapi.
Kelima, Voluntary Export Restraint (VER). Hal inilah yang permah dilakukan oleh Amerika Serikat ketika Negara ini diserbu oleh produk China. Dengan VER, maka Amerika Serikat dapat meminta China agar membatasi barangnya masuk ke Amerika. Indonesia dapat meminta China untuk mencabut subsidi ekspor dan membeli produk Indonesia lebih banyak lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar