Menurut situs Care2.com berikut ini adalah 7 jenis hewan yang lebih pintar dari manusia – setidaknya ini alasan lain agar kita menghargai kehidupan lain di sekitar kita.
1.Merpati
Hampir semua manusia membutuhkan jenis-jenis peta dan kompas untuk mengetahui jalan pulang setelah melakukan perjalanan panjang, tapi tidak dengan merpati, mereka bisa pulang dari perjalanan yang sangat jauh (lebih 1.100 mil) tanpa alat penunjuk apapun.
Tapi sebenarnya mereka memiliki alat tersebut di dalam tubuh mereka sendiri. Merpati memiliki struktur mengandung besi di dalam paruh mereka, yang membantu mereka merasakan medan magnet dari gerakan tubuh mereka, dan hal itu dengan sendirinya memberitahu posisi mereka menurut geografi.
Hasil penelitian yang dirilis tahun ini menunjukkan kemampuan membaca magnet tersebut juga dimiliki jenis burung lain.
2. Semut
Terlepas dari ukurannya, berbagai jenis semut di dunia memiliki skill luar biasa. Salah satu yang mengesankan adalah mycocepurus smithii dari Amazon, species paling feminis yang mengembangkan kemampuan untuk melakukan reproduksi lewat cloning untuk berevolusi menjadi semut betina yang bisa beranak-pinak.
Menurut penelitian dari Universitas Arizona, tidak jelas kapan perubahan itu terjadi, namun dengan melakukan reproduksi tanpa hubungan seks, sama artinya mengurangi energy untuk memproduksi semut jantan dan melipatgandakan jumlah semut betina yang produktif di setiap generasinya.
Seperti halnya kita manusia, semut juga mempelajari cara paling efisien untuk mengatur lalu lintas mereka.
3. Gajah
Ukurannya besar, dan terkadang mereka kelihatan lelah dan lamban. Tapi, hidung binatang mammalia ini punya kemampuan luar biasa. Peneliti dari Universitas St.Andrews mengatakan, gajah bisa mengetahui sampai 30 anggota keluarga yang absen hanya dengan mencium bau mereka dan membangun peta mental di mana mereka berada.
Lebih dari itu, menurut penelitian lain dari Universitas yang sama, gajah bisa mengetahui apakah seorang manusia itu baik atau jahat hanya dengan mencium bau dan warna baju yang dikenakan.
4. Rayap
Di Zimbabwe, species rayap Macroteme Michaelseni telah mengembangkan teknik untuk menanam sejenis jamur khusus yang menjadi makanan mereka. Karena jamur ini bisa tumbuh hanya pada temperature 87 derajat Fahrenheit, sementara suhu udara di atas permukaan bumi sampai 104 derajat Fahrenheit di siang hari dan 35 derajat Fahrenheit di malam hari, rayap ini berhasil menciptakan sistem guna mempertahankan suhu udara yang tetap di gundukan tanah rumah mereka dengan cara membuka dan menutup ventilasi pemanas dan pendingin secara konstan.
Ide tersebut memberi inspirasi kepada Universitas Loughborough untuk melakukan penelitian dengan tujuan menggunakan teknik yang sama pada rumah-rumah manusia. Contohnya – Eastgate Centre di Harare, Zimbabwe dirancang mengikuti sistem rayap tersebut.
5. Simpanse
Telah banyak cerita tentang kecerdasan simpanse. Sebagian orang mengatakan, simpanse adalah hewan jenius dan yang lain mengatakan sama cerdasnya dengan anak usia tiga tahun. Fakta sebenarnya, kecerdasan simpanse di antara keduanya.
Namun, ada satu bidang di mana simpanse memang lebih pintar dari manusia – mengingat foto. Satu penelitian yang dilakukan Institut Penelitian Primata di Universitas Kyoto membuktikan bahwa simpanse muda memilliki daya ingat luar biasa untuk mengingat angka, jauh lebih baik dibanding manusia dewasa ketika diujicoba dengan alat yang sama dan prosedur yang sama.
6. Gagak
Tidak seperti jenis binatang lain yang menghadapi kepunahan, gagak termasuk species unggas yang bertahan hidup.
Kemampuan jenis burung ini beradaptasi dengan cepat untuk hidup di kota-kota besar membuat jumlah burung ini semakin bertambah dari waktu ke waktu. Dan mungkin suatu waktu nanti, jumlah mereka akan melebihi kita.
7. Lumba-lumba
Seorang ahli ilmu hewan dari Universitas Emory di Atlanta, Georgia, mengatakan ‘anatomi syaraf pada lumba-lumba memperlihatkan urutan psikologi antara manusia dan lumba-lumba’ dan menyerukan peninjauan kembali interaksi manusia-lumba-lumba. Ilmuwan lain dari Universitas Loyola Marymount di Los Angeles bahkan menyebut lumba-lumba sebagai ‘manusia bukan dalam bentuk manusia’.
Rabu, 28 Desember 2011
air putih
Air putih sangat bermanfaat bagi kesehatan. Asupan air yang disarankan adalah minimal 8 gelas atau 2 liter setiap harinya. Apabila asupan air mencukupi, akan membuat distribusi nutrisi ke seluruh tubuh menjadi lancar sehingga semua sel dalam tubuh dapat memperbaiki diri beregenerasi dengan nutrisi tersebut. Minum air sesuai anjuran juga akan meringankan kerja ginjal dan hati sehingga dapat membantu kita terhindar dari penyakit ginjal dan hati.
Dengan minum air, kita dapat memperlancar pembuangan sisa proses pencernaan. Sisa pencernaan, jika tidak segera dikeluarkan akan menimbulkan penyakit. Dengan membuangnya akan membantu kita terhindar dari penyakit seperti sakit maag dan sembelit.
Apabila tubuh kekurangan air, akan terlihat efeknya pada kulit kita. Kulit akan terlihat kering, kusam, dan berkerut. Air membantu menjaga sel-sel kulit agar tetap kenyal sehingga terlihat awet muda dan cantik alami.
Bagi orang yang sedang berdiet, minum air tidak boleh dilupakan. Dengan meminum air hangat sebelum makan, akan membantu kita merasa kenyang sehingga akan mengurangi selera makan dan mengurangi porsi makan kita. Minum air juga tidak akan membuat gemuk karena air tidak mengandung kalori, gula dan lemak. Selain itu, air membantu menguraikan lemak yang tersimpan dalam tubuh.
Selain beberapa manfaat di atas, air ternyata juga dapat membantu meningkatkan kesuburan. baik bagi wanita maupun pria, air akan bermanfaat dalam merangsang produksi hormon testoteron pada pria dan hormon estrogen pada wanita.
Air, dalam kondisi panas, efektif untuk mengobati lumpuh seperti karena stroke. Sebab air dapat membantu memperkuat kembali otot-otot dan ligamen serta memperlancar sistem peredaran darah dan sistem pernapasan. Efek panas menyebabkan pelebaran pembuluh darah, meningkatkan sirkulasi darah dan oksigenisasi jaringan, sehingga mencegah kekakuan otot, menghilangkan rasa nyeri,dan menenangkan pikiran.
Setelah mengetahui manfaat air putih bagi kesehatan tubuh, semoga kita memulai hidup sehat dengan sering minum air putih.
Sumber: http://id.shvoong.com/medicine-and-health/2096920-manfaat-air-putih-bagi-kesehatan/#ixzz1hps8CGcw
Dengan minum air, kita dapat memperlancar pembuangan sisa proses pencernaan. Sisa pencernaan, jika tidak segera dikeluarkan akan menimbulkan penyakit. Dengan membuangnya akan membantu kita terhindar dari penyakit seperti sakit maag dan sembelit.
Apabila tubuh kekurangan air, akan terlihat efeknya pada kulit kita. Kulit akan terlihat kering, kusam, dan berkerut. Air membantu menjaga sel-sel kulit agar tetap kenyal sehingga terlihat awet muda dan cantik alami.
Bagi orang yang sedang berdiet, minum air tidak boleh dilupakan. Dengan meminum air hangat sebelum makan, akan membantu kita merasa kenyang sehingga akan mengurangi selera makan dan mengurangi porsi makan kita. Minum air juga tidak akan membuat gemuk karena air tidak mengandung kalori, gula dan lemak. Selain itu, air membantu menguraikan lemak yang tersimpan dalam tubuh.
Selain beberapa manfaat di atas, air ternyata juga dapat membantu meningkatkan kesuburan. baik bagi wanita maupun pria, air akan bermanfaat dalam merangsang produksi hormon testoteron pada pria dan hormon estrogen pada wanita.
Air, dalam kondisi panas, efektif untuk mengobati lumpuh seperti karena stroke. Sebab air dapat membantu memperkuat kembali otot-otot dan ligamen serta memperlancar sistem peredaran darah dan sistem pernapasan. Efek panas menyebabkan pelebaran pembuluh darah, meningkatkan sirkulasi darah dan oksigenisasi jaringan, sehingga mencegah kekakuan otot, menghilangkan rasa nyeri,dan menenangkan pikiran.
Setelah mengetahui manfaat air putih bagi kesehatan tubuh, semoga kita memulai hidup sehat dengan sering minum air putih.
Sumber: http://id.shvoong.com/medicine-and-health/2096920-manfaat-air-putih-bagi-kesehatan/#ixzz1hps8CGcw
tranfer pemain terbaik tahun 2011
1. Sergio Aguero
Manchester City harus mengeluarkan dana sebesar 38 juta Pounds demi bisa mendatangkan Aguero dari Atletico Madrid. Ternyata, transfer tersebut sebanding dengan yang diberikan Aguero kepada The Citizens. Tercatat dirinya telah menciptakan 13 gol bagi City dan menempatkan dirinya di posisi kedua top skorer Premier League.
2. Emmanuel Adebayor
Meski bermain di Tottenham Hotspur dengan status pinjaman dari City, tidak membuat ia bermain dengan setengah-setengah. Buktinya, sembilan gol telah ia sumbangkan bagi Spurs dan memiliki andil cukup besar dalam membawa Spurs ke posisi tiga besar musim ini.
Oleh karena itu, Redknapp harus bisa mematenkan Adebayor di White Hart Lane pada musim depan. Meski, Adebayor sendiri mengungkapkan ingin terus bermain dnegan tim asuhan Harry Redknapp tersebut.
3. Mikel Arteta
Pelatih Arsenal, Arsene Wenger, memang tidak pernah gegabah dalam membeli pemain baru, apalagi pemain tersebut akan dijadikan suksesor Cesc Fabregas yang hijrah ke Barcelona. Yah, Mikel Arteta yang menjadi pilihan pelatih asal Prancis tersebut.
Mantan pemain Everton ini memang tampil dengan baik dan mempertajam lini tengah The Gunners. Hal ini membuat dirinya sering diturunkan sebagai starter oleh Wenger, meski baru menorehkan tiga gol dalam 14 laga yang dilakoninya.
4.Juan Mata
Dibeli dari Valencia dengan harga 26 juta Euro pemain bernama lengkap Juan Manuel Mata GarcĂa ini dapat beradaptasi cepat dengan sepakbola Inggris. Bahkan, pelatih Andre Villas-Boas selalu menurunkannya sebagai starter.
Pemain berusia 23 tahun ini sudah menghasilkan tiga gol dan tujuh assist dalam 14 laga yang ia lakoni bersama The Blues.
Manchester City harus mengeluarkan dana sebesar 38 juta Pounds demi bisa mendatangkan Aguero dari Atletico Madrid. Ternyata, transfer tersebut sebanding dengan yang diberikan Aguero kepada The Citizens. Tercatat dirinya telah menciptakan 13 gol bagi City dan menempatkan dirinya di posisi kedua top skorer Premier League.
2. Emmanuel Adebayor
Meski bermain di Tottenham Hotspur dengan status pinjaman dari City, tidak membuat ia bermain dengan setengah-setengah. Buktinya, sembilan gol telah ia sumbangkan bagi Spurs dan memiliki andil cukup besar dalam membawa Spurs ke posisi tiga besar musim ini.
Oleh karena itu, Redknapp harus bisa mematenkan Adebayor di White Hart Lane pada musim depan. Meski, Adebayor sendiri mengungkapkan ingin terus bermain dnegan tim asuhan Harry Redknapp tersebut.
3. Mikel Arteta
Pelatih Arsenal, Arsene Wenger, memang tidak pernah gegabah dalam membeli pemain baru, apalagi pemain tersebut akan dijadikan suksesor Cesc Fabregas yang hijrah ke Barcelona. Yah, Mikel Arteta yang menjadi pilihan pelatih asal Prancis tersebut.
Mantan pemain Everton ini memang tampil dengan baik dan mempertajam lini tengah The Gunners. Hal ini membuat dirinya sering diturunkan sebagai starter oleh Wenger, meski baru menorehkan tiga gol dalam 14 laga yang dilakoninya.
4.Juan Mata
Dibeli dari Valencia dengan harga 26 juta Euro pemain bernama lengkap Juan Manuel Mata GarcĂa ini dapat beradaptasi cepat dengan sepakbola Inggris. Bahkan, pelatih Andre Villas-Boas selalu menurunkannya sebagai starter.
Pemain berusia 23 tahun ini sudah menghasilkan tiga gol dan tujuh assist dalam 14 laga yang ia lakoni bersama The Blues.
Senin, 28 November 2011
gadis kecil
Sesosok gadis berkelebat. Aku mengenalnya. Sangat!
“iis…!” Aku mengejarnya. Aku harus memastikan dia benar-benar iis. Teman kecilku!
iis berlalu seperti angin, lenyap di kerumunan pejalan kaki. Tanpa bekas. Kutatap angkot yang menaikkan penumpang, tak ada iis di sana. Masuk ke toko terdekat? Juga tak ada. Lantas ke mana perginya iis?!
“Ngapain kamu lari-lari?!” Bram, adik ibuku muncul dari belakang. Aku biasa memanggilnya Bram saja karena usia kami hanya terpaut empat tahun. Kami sangat akrab.
“Ada iis.” Napasku masih memburu.
“Mana?!” Bram celingukan.
“Hilang.”
“Hilang?!” Kening Bram berkerut.
“Di belokan ini. Aneh. Padahal jarak aku sama dia dekat sekali.”
“Masak sih?!” bengong Bram, “halusinasi kali kamu.”
“Nggak!”
Aku masih penasaran, tapi sengatan matahari terlalu garang. Kami pulang. Rasa kecewa menimbun dadaku. Akankah liburan kali ini berakhir menyenangkan?
Kekecewaan dimulai sejam setelah kakiku menginjak kota ini tiga hari lalu. Saat itu jam sembilan pagi. Bram mengabarkan: iis pindah rumah. Aku kaget. Sehari sebelum terbang ke Malang, kami masih bercanda lewat telefon, seperti hari-hari sebelumnya. Tidak membahas rencana pindah rumah atau perpisahan.
Penasaran, malamnya aku ke rumah iis, untuk membuktikan bahwa ucapan Bram salah besar. Berdiri di luar pagar menatap ke dalam, tampak sunyi. Rumah besar itu tampak seram dengan aneka pohon di halaman. Ah, masa kecil itu… Di halaman itu aku selalu memanfaatkan setiap waktu luang untuk bermain dengan iis. Bahkan tawa kecilnya masih terngiang-ngiang sampai detik ini. Aku begitu merindukannya. Aku yakin iis dan keluarganya masih ada di rumah itu. Lama aku menunggu. Kira-kira setengah jam kemudian, aku tersentak. Dari sisi kiri rumah, terlihat arak-arakan sejumlah orang berpakaian serba hitam, mengusung keranda. Tak ada tangisan. Hanya wajah-wajah pucat menatap kosong. Sekujur tubuhku merinding. Samar-samar lagu kematian terlantun timbul tenggelam mengiringi langkah mereka. Aku lari sekencangnya. Pulang. Eyang juga Bram bengong mendengar ceritaku. Selama ini tak pernah ada kisah seram seputar rumah itu.
***
Bram tak tahu ke mana iis pindah rumah, dan tak sempat bertanya. Ia pikir iis pasti memberiku kabar. Ternyata tidak. Ini janggal. Kami bersahabat sejak kecil. Sembilan tahun aku tinggal di sini. Sepeninggal eyang kakung, eyang putri kesepian dan butuh teman meramaikan rumah. Ternyata aku krasan, maka jadilah aku salah satu warga kota ini. Lulus SMP mama memintaku balik ke Jakarta. Kakakku, Katrin, kuliah ke Jogja. Sedangkan si bungsu Silvi, sepeninggal Katrin bawaannya urung-uringan terus lantaran kesepian. Abg kelas satu SMP itu memang lagi centil-centilnya, dan butuh teman curhat. Aku yang maunya terus tinggal di Malang terpaksa menyerah. Sayang adik.
Setahun sekali aku sowan ke Malang, selebihnya kontak dengan eyang putri, Bram, dan tentunya iis, hanya terjalin via telepon. Hubungan kami baik-baik saja. Kok, bisa-bisanya iis berlalu begitu saja. Ini yang bikin aku linglung. Terus terang aku liburan ke sini lebih banyak untuk ketemu iis.
“Kamu jatuh cinta, Rey,” simpul Bram.
Aku cuma menghela napas panjang. Mungkin, batinku lirih.
“Tidur gih,” ujar Bram. “Aku juga mau tidur nih, besok ada kuliah pagi. Siang deh aku temani jalan-jalan lagi. Kali bisa ketemu dia.” Bram melempar selimut ke pangkuanku. Tapi mataku terus menatap jendela yang terbuka tirainya, menembus kelam jalan di depan sana.
Tengah malam. Aku membuat heboh seisi rumah. Bram yang pulas di sampingku sampai terlonjak. Mimpi buruk? Bukan. Aku belum tidur. Aku melihat bayangan iis, mengetuki kaca jendela, wajahnya menyiratkan ketakutan.
“Masuk lewat mana?” tanya Bram. “Pintu gerbang dikunci!”
Bram benar. Ketika diperiksa, kunci masih utuh, dan tak ada tangga. Memang mustahil cewek sekalem iis naik pagar setinggi bule jangkung itu. Lagi pula buat apa?
“Ada yang nggak beres,” simpul Bram, menatapku. Aku tahu maksudnya. Ini tentang aku. Tapi aku berusaha menahan diri meski agak tersinggung. Sampai suatu senja.
“iis…!” Aku lompat ke halaman. Bram menjerit kesakitan kena sikut. Sejengkal dari pagar aku mematung. Perasaanku berkecamuk. Dari teras sangat jelas iis tampak berlari ketakutan di jalan. Beberapa detik kemudian seorang pria tegap berpakaian hitam muncul memburunya. Sebuah kesimpulan meluncur deras dalam benakku: iis dalam bahaya! Aku harus menolongnya. Namun entah kenapa kakiku serasa menancap di bumi. Hanya sanggup menatap iis dan pria itu menghilang di remang senja. Lama aku terpaku. Sampai bahuku diguncang-guncang. Dan sebuah tamparan mendera pipiku. Aku tergeragap seolah terbangun dari sebuah mimpi menyeramkan.
“Kamu kenapa?!” bentak Bram serius.
“i…is…,” jawabku gagap, “ada…yang…mengejarnya!” Kuraih pintu pagar, melesat ke luar. Bram kalah cepat. Beberapa kali aku nyaris terserempet kendaraan yang lalu lalang dalam kompleks itu dan menuai makian. Tiba di ujung jalan, sebuah mobil memasuki kompleks. Aku tak sempat mengerem langkah, terdengar decit ban bergesekan dengan aspal jalan.
“Aaaah…!”
Bram berbaring di sofa menahan nyeri, lengannya terluka. Eyang putri ngomel-ngomel sambil mengoleskan obat merah. Di ambang pintu aku menatap Bram penuh rasa bersalah. Ada apa denganku? Batinku risau. Untung sebelum tubuhku dicium moncong mobil, Bram cepat menyambarnya. Malang, Bram hilang keseimbangan lalu terjengkang. Dan, vonis pun jatuh. Aku disarankan balik ke Jakarta. tak perlu menghabiskan liburan.
Serenteng keganjilan yang terjadi padaku cukup membuat seisi rumah khawatir.
Aku tersinggung, juga kecewa dengan vonis itu. Sebagai bentuk protes aku menolak diantar Bram, toh aku ke sini juga berangkat sendiri.
“Jangan buat Eyang tambah khawatir,” eyang putri membujukku, “kamu harus diantar sampai rumah.”
“Eyang pikir Rey anak kecil apa!” protesku.
“Bukan begitu, Rey,” sambung eyang putri, “Eyang cuma ingin memastikan kamu baik-baik saja sampai di rumah.”
“Semua orang sudah menganggap Rey nggak waras, iya kan?” aku tambah meledak. “Nyesel Rey dolan ke sini!”
“Rey,” Bram angkat bicara, “Coba kamu pikir lagi. Kamu sendiri merasa aneh dengan semua yang terjadi. Pertama, kejadian di plaza Malang. Lantas, iring-iringan keranda. Ketiga, katamu iis mengetuk jendela keras-keras padahal eyang, yang waktu itu belum tidur, nggak mendengar apa-apa. Terakhir, tadi sore, kamu melihat bayangan lelaki kekar mengejar iis, sementara aku yang ada di situ nggak melihat apa-apa. Coba tadi aku nggak menamparmu, mungkin kamu masih melotot di halaman. Apa itu semua belum cukup menjelaskan bahwa memang terjadi sesuatu denganmu? Apa ada jaminan besok-besok selama kamu di sini nggak bakal terjadi keganjilan berikutnya?”
“Aku nggak ngerti, Bram. Tapi aku masih waras!” pekikku lantang.
“Rey, mengertilah, ini nggak bisa dibiarkan. Memang nggak ada yang menganggapmu gila kok.”
“Pokoknya aku nggak mau diantar. Kalau perlu malam ini juga aku berangkat!” Aku berlalu ke kamar. Bum! Pintu kubanting keras-keras.
***
Stasiun, pukul tiga sore. Aku berdiri menunggu kereta di tengah bising suasana. Liburan yang menyebalkan. Bikin gondok berat. Aku ngotot tak mau diantar. Tapi aku yakin eyang tak akan merelakan begitu saja, diam-diam pasti menyuruh Bram mengawasi aku dari belakang. Silakan. Asal jangan berpapasan saja. Bisa perang!
Kereta tiba. Aku buru-buru masuk mencari tempat duduk.
Mendadak ada suara-suara aneh dalam telingaku, membisiki untuk keluar dari kereta, sebelum kereta berangkat, dan sebelum segalanya menjadi terlambat. Ini tentang iis! Sesaat aku bingung. Namun makin bingung, makin keras suara-suara itu terdengar.
Aku melompat keluar. Meninggalkan kereta yang mulai melaju.
Ke alun-alun bundar Bisik suara di telingaku. iis dalam bahaya Cepat! Jangan sampai kau terlambat! Waktumu tak banyak!
Keluar dari stasiun, aku memilih angkot dan terbang. Tiba di sana aku tak tahu mesti berbuat apa. Pengen nangis. Pikiran rancu, antara bingung dan cemas akan keselamatan iis.
Setengah berlari aku mengitari tempat ini. Menyapukan pandangan ke segala arah.
Di bawah sebatang pohon beringin.
Seorang gadis berdiri membelakangiku. Dengan dada berdebar aku mendekat. Sepuluh langkah lagi.
“iis!”
Gadis itu menoleh, tercengang menatapku.
“Rey,” desisnya.
Dari arah berlawanan, beberapa langkah di depan iis, muncul sesosok pria tegap berpakaian hitam.
Aku berhenti. Jantungku berdegup kencang.
Pria itu semakin dekat. Aku bisa melihat jelas ia mengeluarkan sesuatu dari saku celananya. Astaga…sebilah belati!
“iis, awas!!!” teriakku seraya berlari mendekatinya.
iis menoleh ke arah pria berpisau. Pria itu mempercepat langkahnya. Matanya mengarah tajam pada dompet di tangan iis. Dan, belati berkilat di tangannya siap dihunjamkan.
Hanya dalam hitungan detik, aku melompat.
Belati berkilat itu pun meluncur kencang.
Lalu…
Jerit kesakitan membelah udara.
Aku mendengar tangis Titis. Kucari wajah sahabatku itu. Namun yang kutemukan hanyalah iring-iringan sejumlah orang berpakaian hitam mengusung sebuah keranda.
Sayup-sayup terdengar lagu yang pernah kudengar di depan rumah iis tempo hari. Lagu yang terlantun sangat mengerikan…
iis selamat. Aku mendorongnya ke samping, dan belati pria itu menghunjam dadaku tepat di jantung!
“iis…!” Aku mengejarnya. Aku harus memastikan dia benar-benar iis. Teman kecilku!
iis berlalu seperti angin, lenyap di kerumunan pejalan kaki. Tanpa bekas. Kutatap angkot yang menaikkan penumpang, tak ada iis di sana. Masuk ke toko terdekat? Juga tak ada. Lantas ke mana perginya iis?!
“Ngapain kamu lari-lari?!” Bram, adik ibuku muncul dari belakang. Aku biasa memanggilnya Bram saja karena usia kami hanya terpaut empat tahun. Kami sangat akrab.
“Ada iis.” Napasku masih memburu.
“Mana?!” Bram celingukan.
“Hilang.”
“Hilang?!” Kening Bram berkerut.
“Di belokan ini. Aneh. Padahal jarak aku sama dia dekat sekali.”
“Masak sih?!” bengong Bram, “halusinasi kali kamu.”
“Nggak!”
Aku masih penasaran, tapi sengatan matahari terlalu garang. Kami pulang. Rasa kecewa menimbun dadaku. Akankah liburan kali ini berakhir menyenangkan?
Kekecewaan dimulai sejam setelah kakiku menginjak kota ini tiga hari lalu. Saat itu jam sembilan pagi. Bram mengabarkan: iis pindah rumah. Aku kaget. Sehari sebelum terbang ke Malang, kami masih bercanda lewat telefon, seperti hari-hari sebelumnya. Tidak membahas rencana pindah rumah atau perpisahan.
Penasaran, malamnya aku ke rumah iis, untuk membuktikan bahwa ucapan Bram salah besar. Berdiri di luar pagar menatap ke dalam, tampak sunyi. Rumah besar itu tampak seram dengan aneka pohon di halaman. Ah, masa kecil itu… Di halaman itu aku selalu memanfaatkan setiap waktu luang untuk bermain dengan iis. Bahkan tawa kecilnya masih terngiang-ngiang sampai detik ini. Aku begitu merindukannya. Aku yakin iis dan keluarganya masih ada di rumah itu. Lama aku menunggu. Kira-kira setengah jam kemudian, aku tersentak. Dari sisi kiri rumah, terlihat arak-arakan sejumlah orang berpakaian serba hitam, mengusung keranda. Tak ada tangisan. Hanya wajah-wajah pucat menatap kosong. Sekujur tubuhku merinding. Samar-samar lagu kematian terlantun timbul tenggelam mengiringi langkah mereka. Aku lari sekencangnya. Pulang. Eyang juga Bram bengong mendengar ceritaku. Selama ini tak pernah ada kisah seram seputar rumah itu.
***
Bram tak tahu ke mana iis pindah rumah, dan tak sempat bertanya. Ia pikir iis pasti memberiku kabar. Ternyata tidak. Ini janggal. Kami bersahabat sejak kecil. Sembilan tahun aku tinggal di sini. Sepeninggal eyang kakung, eyang putri kesepian dan butuh teman meramaikan rumah. Ternyata aku krasan, maka jadilah aku salah satu warga kota ini. Lulus SMP mama memintaku balik ke Jakarta. Kakakku, Katrin, kuliah ke Jogja. Sedangkan si bungsu Silvi, sepeninggal Katrin bawaannya urung-uringan terus lantaran kesepian. Abg kelas satu SMP itu memang lagi centil-centilnya, dan butuh teman curhat. Aku yang maunya terus tinggal di Malang terpaksa menyerah. Sayang adik.
Setahun sekali aku sowan ke Malang, selebihnya kontak dengan eyang putri, Bram, dan tentunya iis, hanya terjalin via telepon. Hubungan kami baik-baik saja. Kok, bisa-bisanya iis berlalu begitu saja. Ini yang bikin aku linglung. Terus terang aku liburan ke sini lebih banyak untuk ketemu iis.
“Kamu jatuh cinta, Rey,” simpul Bram.
Aku cuma menghela napas panjang. Mungkin, batinku lirih.
“Tidur gih,” ujar Bram. “Aku juga mau tidur nih, besok ada kuliah pagi. Siang deh aku temani jalan-jalan lagi. Kali bisa ketemu dia.” Bram melempar selimut ke pangkuanku. Tapi mataku terus menatap jendela yang terbuka tirainya, menembus kelam jalan di depan sana.
Tengah malam. Aku membuat heboh seisi rumah. Bram yang pulas di sampingku sampai terlonjak. Mimpi buruk? Bukan. Aku belum tidur. Aku melihat bayangan iis, mengetuki kaca jendela, wajahnya menyiratkan ketakutan.
“Masuk lewat mana?” tanya Bram. “Pintu gerbang dikunci!”
Bram benar. Ketika diperiksa, kunci masih utuh, dan tak ada tangga. Memang mustahil cewek sekalem iis naik pagar setinggi bule jangkung itu. Lagi pula buat apa?
“Ada yang nggak beres,” simpul Bram, menatapku. Aku tahu maksudnya. Ini tentang aku. Tapi aku berusaha menahan diri meski agak tersinggung. Sampai suatu senja.
“iis…!” Aku lompat ke halaman. Bram menjerit kesakitan kena sikut. Sejengkal dari pagar aku mematung. Perasaanku berkecamuk. Dari teras sangat jelas iis tampak berlari ketakutan di jalan. Beberapa detik kemudian seorang pria tegap berpakaian hitam muncul memburunya. Sebuah kesimpulan meluncur deras dalam benakku: iis dalam bahaya! Aku harus menolongnya. Namun entah kenapa kakiku serasa menancap di bumi. Hanya sanggup menatap iis dan pria itu menghilang di remang senja. Lama aku terpaku. Sampai bahuku diguncang-guncang. Dan sebuah tamparan mendera pipiku. Aku tergeragap seolah terbangun dari sebuah mimpi menyeramkan.
“Kamu kenapa?!” bentak Bram serius.
“i…is…,” jawabku gagap, “ada…yang…mengejarnya!” Kuraih pintu pagar, melesat ke luar. Bram kalah cepat. Beberapa kali aku nyaris terserempet kendaraan yang lalu lalang dalam kompleks itu dan menuai makian. Tiba di ujung jalan, sebuah mobil memasuki kompleks. Aku tak sempat mengerem langkah, terdengar decit ban bergesekan dengan aspal jalan.
“Aaaah…!”
Bram berbaring di sofa menahan nyeri, lengannya terluka. Eyang putri ngomel-ngomel sambil mengoleskan obat merah. Di ambang pintu aku menatap Bram penuh rasa bersalah. Ada apa denganku? Batinku risau. Untung sebelum tubuhku dicium moncong mobil, Bram cepat menyambarnya. Malang, Bram hilang keseimbangan lalu terjengkang. Dan, vonis pun jatuh. Aku disarankan balik ke Jakarta. tak perlu menghabiskan liburan.
Serenteng keganjilan yang terjadi padaku cukup membuat seisi rumah khawatir.
Aku tersinggung, juga kecewa dengan vonis itu. Sebagai bentuk protes aku menolak diantar Bram, toh aku ke sini juga berangkat sendiri.
“Jangan buat Eyang tambah khawatir,” eyang putri membujukku, “kamu harus diantar sampai rumah.”
“Eyang pikir Rey anak kecil apa!” protesku.
“Bukan begitu, Rey,” sambung eyang putri, “Eyang cuma ingin memastikan kamu baik-baik saja sampai di rumah.”
“Semua orang sudah menganggap Rey nggak waras, iya kan?” aku tambah meledak. “Nyesel Rey dolan ke sini!”
“Rey,” Bram angkat bicara, “Coba kamu pikir lagi. Kamu sendiri merasa aneh dengan semua yang terjadi. Pertama, kejadian di plaza Malang. Lantas, iring-iringan keranda. Ketiga, katamu iis mengetuk jendela keras-keras padahal eyang, yang waktu itu belum tidur, nggak mendengar apa-apa. Terakhir, tadi sore, kamu melihat bayangan lelaki kekar mengejar iis, sementara aku yang ada di situ nggak melihat apa-apa. Coba tadi aku nggak menamparmu, mungkin kamu masih melotot di halaman. Apa itu semua belum cukup menjelaskan bahwa memang terjadi sesuatu denganmu? Apa ada jaminan besok-besok selama kamu di sini nggak bakal terjadi keganjilan berikutnya?”
“Aku nggak ngerti, Bram. Tapi aku masih waras!” pekikku lantang.
“Rey, mengertilah, ini nggak bisa dibiarkan. Memang nggak ada yang menganggapmu gila kok.”
“Pokoknya aku nggak mau diantar. Kalau perlu malam ini juga aku berangkat!” Aku berlalu ke kamar. Bum! Pintu kubanting keras-keras.
***
Stasiun, pukul tiga sore. Aku berdiri menunggu kereta di tengah bising suasana. Liburan yang menyebalkan. Bikin gondok berat. Aku ngotot tak mau diantar. Tapi aku yakin eyang tak akan merelakan begitu saja, diam-diam pasti menyuruh Bram mengawasi aku dari belakang. Silakan. Asal jangan berpapasan saja. Bisa perang!
Kereta tiba. Aku buru-buru masuk mencari tempat duduk.
Mendadak ada suara-suara aneh dalam telingaku, membisiki untuk keluar dari kereta, sebelum kereta berangkat, dan sebelum segalanya menjadi terlambat. Ini tentang iis! Sesaat aku bingung. Namun makin bingung, makin keras suara-suara itu terdengar.
Aku melompat keluar. Meninggalkan kereta yang mulai melaju.
Ke alun-alun bundar Bisik suara di telingaku. iis dalam bahaya Cepat! Jangan sampai kau terlambat! Waktumu tak banyak!
Keluar dari stasiun, aku memilih angkot dan terbang. Tiba di sana aku tak tahu mesti berbuat apa. Pengen nangis. Pikiran rancu, antara bingung dan cemas akan keselamatan iis.
Setengah berlari aku mengitari tempat ini. Menyapukan pandangan ke segala arah.
Di bawah sebatang pohon beringin.
Seorang gadis berdiri membelakangiku. Dengan dada berdebar aku mendekat. Sepuluh langkah lagi.
“iis!”
Gadis itu menoleh, tercengang menatapku.
“Rey,” desisnya.
Dari arah berlawanan, beberapa langkah di depan iis, muncul sesosok pria tegap berpakaian hitam.
Aku berhenti. Jantungku berdegup kencang.
Pria itu semakin dekat. Aku bisa melihat jelas ia mengeluarkan sesuatu dari saku celananya. Astaga…sebilah belati!
“iis, awas!!!” teriakku seraya berlari mendekatinya.
iis menoleh ke arah pria berpisau. Pria itu mempercepat langkahnya. Matanya mengarah tajam pada dompet di tangan iis. Dan, belati berkilat di tangannya siap dihunjamkan.
Hanya dalam hitungan detik, aku melompat.
Belati berkilat itu pun meluncur kencang.
Lalu…
Jerit kesakitan membelah udara.
Aku mendengar tangis Titis. Kucari wajah sahabatku itu. Namun yang kutemukan hanyalah iring-iringan sejumlah orang berpakaian hitam mengusung sebuah keranda.
Sayup-sayup terdengar lagu yang pernah kudengar di depan rumah iis tempo hari. Lagu yang terlantun sangat mengerikan…
iis selamat. Aku mendorongnya ke samping, dan belati pria itu menghunjam dadaku tepat di jantung!
rokok
Rokok adalah benda beracun yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Di balik kegunaan atau manfaat rokok yang secuil itu terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok.
1. Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.
2. Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.
3. Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.
4. Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.
5. Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.
6. Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam hal ini.
1. Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.
2. Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.
3. Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.
4. Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.
5. Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.
6. Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam hal ini.
Malaysia berhasil menaklukkan Indonesia dalam laga puncak SEA Games 2011 cabang sepakbola di stadion Gelora Bung Karno hari ini (21/11). Pertandingan harus dituntaskan dengan adu penalti setelah kedudukan imbang 1-1 terus bertahan hingga babak perpanjangan waktu kedua usai.
Dan di sini drama membuahkan Malaysia keluar sebagai juara, sekaligus mempertahankan gelar mereka. Dua penendang Indonesia, yaitu Gunawan dan Ferdinand Sinaga, gagal menjaringkan bola. Sementara di kubu Malaysia hanya Fakri Saarani yang gagal.
Daripada ini timnas u-23 Indonesia selalu mengalami kekalahan jika bertanding melawan timnas U-23 malaysia di 4 pertandingan terakhir mereka,walaupun skill pemain Indonesia lebih bagus daripada malaysia tetapi mental pemain muda malaysia bisa diberi jempol.
Dan di sini drama membuahkan Malaysia keluar sebagai juara, sekaligus mempertahankan gelar mereka. Dua penendang Indonesia, yaitu Gunawan dan Ferdinand Sinaga, gagal menjaringkan bola. Sementara di kubu Malaysia hanya Fakri Saarani yang gagal.
Daripada ini timnas u-23 Indonesia selalu mengalami kekalahan jika bertanding melawan timnas U-23 malaysia di 4 pertandingan terakhir mereka,walaupun skill pemain Indonesia lebih bagus daripada malaysia tetapi mental pemain muda malaysia bisa diberi jempol.
man city
Pekan ketiga di bulan November, kembali ujian pada tim unggulan saya Manchester City berhasil dilewati. Menghindari Newcastle United yang belum terkalahkan, The Citizens mampu melumatnya dengan skor meyakinkan 3 - 1 di Stadion Ettihad, Sabtu (19/11/2011). Meski demikian, anak asuhan Mancini tidak mudah mengalahkan Newcastle yang bertengger di peringkat tiga itu karena dua gol dari tiga gol melalui tendangan penalti.Pada pekan keempat november ,city kembali menghadapi lawan yang berat karena harus bertandang ke anfield ,liverpool.Liverpool merupakan tim yang sering mengganjal tim-tim papan atas namun walau hanya bermain dengan 10 pemain city berhasil menahan imbang liverpool dengan skor 1-1,dengan demikian city masih bertengger di puncak klasemen dan belum pernah terkalahkan .
pulau komodo
Pulau Komodo masuk dalam salah satu tujuh lokasi keajaiban dunia untuk kategori alam.
Pulau Komodo berada diurutan kelima.Namun nama-nama lokasi tersebut baru berdasarkan penghitungan suara sementara. Peringkat yang dimunculkan juga berdasarkan abjad. Bukan atas dasar peringkat jumlah perolehan suara yang dikumpulkan. Pihak panitia saat ini masih memeriksa, menghitung dan memverifikasi secara independen jumlah perolehan suara yang masuk. Pemenang resmi akan diumumkan dan dikonfirmasi pada awal 2012. Daftar 7 keajaiban dunia versi New7Wonders berdasarkan abjad yakni Amazon, Halong Bay, Iguazu Falls, Jeju Island, Komodo, Puerto Princesa Underground River dan Table Mountain.
Pulau Komodo berada diurutan kelima.Namun nama-nama lokasi tersebut baru berdasarkan penghitungan suara sementara. Peringkat yang dimunculkan juga berdasarkan abjad. Bukan atas dasar peringkat jumlah perolehan suara yang dikumpulkan. Pihak panitia saat ini masih memeriksa, menghitung dan memverifikasi secara independen jumlah perolehan suara yang masuk. Pemenang resmi akan diumumkan dan dikonfirmasi pada awal 2012. Daftar 7 keajaiban dunia versi New7Wonders berdasarkan abjad yakni Amazon, Halong Bay, Iguazu Falls, Jeju Island, Komodo, Puerto Princesa Underground River dan Table Mountain.
Amerika mengancam
Pembangunan pangkalan militer Marinir AS di Darwin, Australia, jelas memiliki tujuan mengamankan kepentingan-kepentingan AS di kawasan Asia Tenggara dan Australia. Kepentingan-kepentingan AS tersebut jelas sangat mengancam politik, ekonomi, dan militer bangsa Indonesia.Padahal ASEAN adalah zona aman.
Banyak ekonom, politikus, akademisi, dan pengamat Indonesia yang mengungkapkan kekhawatiran atas ancaman yang akan ditimbulkan oleh pangkalan militer AS di Australia tersebut. Indonesia adalah pihak yang akan paling dirugikan oleh pembangunan pangkalan militer AS tersebut.
Meski begitu, rakyat Indonesia justru dikejutkan oleh pernyataan para petinggi negeri ini terkait pembangunan pangkalan militer AS di Australia. Seperti dilaporkan oleh situs detik.com (26/11), Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan penempatan pasukan AS di Darwin untuk memantau gempa dan bencana alam. Sungguh sebuah pernyataan yang lucu.
Dalam rapat kerja dengan DPR di Senayan pada hari Jum’at (25/11), Menko Polhukam Djoko Suyanto mengungkapkan bahwa keberadaan pangkalan militer AS di negeri kangguru tidak ada sangkut pautnya dengan Indonesia atau Papua. “Pertemuan bilateral dengan Obama kemarin, juga mengatakan Papua secara eksplisit wilayah NKRI. Tidak ada intervensi Amerikan soal Papua atau Freeport,” ujar Djoko saat rapat kerja dengan tim monitoring Papua dan Papua Barat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dikutip oleh situs detik.com.
Para pejabat tinggi negeri ini bisa saja melontarkan pernyataan-pernyataan seperti itu. Namun rakyat Indonesia tentu memahami bagaimana selama puluhan tahun terakhir ini, AS melalui beberapa korporat multinasionalnya telah terlalu dalam ‘merampok’ kekayaan bangsa ini. Untuk kasus Papua, menepis hubungan pangkalan militer AS di Darwin dengan kepentingan korporat raksasa AS di Papua adalah hal yang sangat sulit dipahami oleh rakyat negeri ini.
Banyak ekonom, politikus, akademisi, dan pengamat Indonesia yang mengungkapkan kekhawatiran atas ancaman yang akan ditimbulkan oleh pangkalan militer AS di Australia tersebut. Indonesia adalah pihak yang akan paling dirugikan oleh pembangunan pangkalan militer AS tersebut.
Meski begitu, rakyat Indonesia justru dikejutkan oleh pernyataan para petinggi negeri ini terkait pembangunan pangkalan militer AS di Australia. Seperti dilaporkan oleh situs detik.com (26/11), Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan penempatan pasukan AS di Darwin untuk memantau gempa dan bencana alam. Sungguh sebuah pernyataan yang lucu.
Dalam rapat kerja dengan DPR di Senayan pada hari Jum’at (25/11), Menko Polhukam Djoko Suyanto mengungkapkan bahwa keberadaan pangkalan militer AS di negeri kangguru tidak ada sangkut pautnya dengan Indonesia atau Papua. “Pertemuan bilateral dengan Obama kemarin, juga mengatakan Papua secara eksplisit wilayah NKRI. Tidak ada intervensi Amerikan soal Papua atau Freeport,” ujar Djoko saat rapat kerja dengan tim monitoring Papua dan Papua Barat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dikutip oleh situs detik.com.
Para pejabat tinggi negeri ini bisa saja melontarkan pernyataan-pernyataan seperti itu. Namun rakyat Indonesia tentu memahami bagaimana selama puluhan tahun terakhir ini, AS melalui beberapa korporat multinasionalnya telah terlalu dalam ‘merampok’ kekayaan bangsa ini. Untuk kasus Papua, menepis hubungan pangkalan militer AS di Darwin dengan kepentingan korporat raksasa AS di Papua adalah hal yang sangat sulit dipahami oleh rakyat negeri ini.
SEA GAMES
"INDONESIA BISA" kata kata itu telah terwujud karena INDONESIA telah menjadi juara umum SEA GAMES.
Berdasarkan data perolehan medali, Indonesia berada di puncak dengan 182 medali emas, 151 medali perak dan 143 medali perunggu. Sementara Thailand mengekor di posisi kedua dengan perolehan medali 109 emas, 100 perak dan 120 perunggu. Di peringkat ketiga, Vietnam menyusul dengan 96 medali emas, 92 medali perak dan 100 medali perunggu.Di bawah ini daftar tahun ,tuan rumah,dan negara yang menjadi juara umum sea games.
- 1977 (Kuala Lumpur) Indonesia
- 1979 (Jakarta) Indonesia
- 1981 (Manila) Indonesia
- 1983 (Singapura) Indonesia
- 1985 (Bangkok) Thailand
- 1987 (Jakarta) Indonesia
- 1989 (Kuala Lumpur) Indonesia
- 1991 (Manila) Indonesia
- 1993 (Singapura) Indonesia
- 1995 (Chiang Mai) Thailand
- 1997 (Jakarta) Indonesia
- 1999 (Bandar Seri Begawan) Thailand
- 2001 (Kuala Lumpur) Malaysia
- 2003 (Hanoi dan Jo Chi Minh) Vietnam
- 2005 (Manila) Filipina
- 2007 (Nakhon Ratchasima) Thailand
- 2009 (Vientiane) Laos
- 2011 (Jakarta dan Palembang) Indonesia
SEA Games 2013 akan digelar di Naypyidaw, Myanmar.
Berdasarkan data perolehan medali, Indonesia berada di puncak dengan 182 medali emas, 151 medali perak dan 143 medali perunggu. Sementara Thailand mengekor di posisi kedua dengan perolehan medali 109 emas, 100 perak dan 120 perunggu. Di peringkat ketiga, Vietnam menyusul dengan 96 medali emas, 92 medali perak dan 100 medali perunggu.Di bawah ini daftar tahun ,tuan rumah,dan negara yang menjadi juara umum sea games.
- 1977 (Kuala Lumpur) Indonesia
- 1979 (Jakarta) Indonesia
- 1981 (Manila) Indonesia
- 1983 (Singapura) Indonesia
- 1985 (Bangkok) Thailand
- 1987 (Jakarta) Indonesia
- 1989 (Kuala Lumpur) Indonesia
- 1991 (Manila) Indonesia
- 1993 (Singapura) Indonesia
- 1995 (Chiang Mai) Thailand
- 1997 (Jakarta) Indonesia
- 1999 (Bandar Seri Begawan) Thailand
- 2001 (Kuala Lumpur) Malaysia
- 2003 (Hanoi dan Jo Chi Minh) Vietnam
- 2005 (Manila) Filipina
- 2007 (Nakhon Ratchasima) Thailand
- 2009 (Vientiane) Laos
- 2011 (Jakarta dan Palembang) Indonesia
SEA Games 2013 akan digelar di Naypyidaw, Myanmar.
Selasa, 01 November 2011
meninggikan badan
Cara meninggikan badan bisa dilakukan dengan banyak cara mulai dari yang alami dengan melakukan olahraga tertentu seperti basket hingga menggunakan obat – obatan yang konon ampuh untuk meninggikan badan kita. Namun perlu diperhatikan juga bahwa tinggi badan juga dipengaruhi oleh faktor genetik yaitu keturunan. Jika orangtua kita dua – duanya pendek, maka kemungkinan besar kita akan sulit memiliki tubuh tinggi.
Idealnya tinggi badan untuk laki – laki asia adalah berkisar 165 CM hingga 175 CM dan untuk perempuan adalah 155 CM hingga 170 CM. Jika lebih dari itu berarti memang ada melakukan aktifitas tertentu untuk meninggikan badannya.
Berikut ini beberapa tips dan cara untuk meninggikan badan secara alami :
Perbanyak olahraga yang merangsang pertumbuhan tinggi badan seperti berenang atau Basket.
Perbanyak Asupan makanan empat sehat lima sempurna yang cukup dan bergizi.
Beristirahat yang cukup atau tidur minimal 8 jam perharinya.
Hindari Stress dan makanlah dengan teratur.
Lakukan hal tersebut diatas, insyallah Anda mampu meninggikan badan secara alami tanpa perlu bantuan obat – obatan atau hal – hal lainnya dan yang terpenting dilakukan secara rutin sejak masa pertumbuhan yaitu dari usia sekitar 10 tahun hingga 21 tahun di mana pada masa tersebut tubuh sedang mengalami masa pertumbuhan.
Idealnya tinggi badan untuk laki – laki asia adalah berkisar 165 CM hingga 175 CM dan untuk perempuan adalah 155 CM hingga 170 CM. Jika lebih dari itu berarti memang ada melakukan aktifitas tertentu untuk meninggikan badannya.
Berikut ini beberapa tips dan cara untuk meninggikan badan secara alami :
Perbanyak olahraga yang merangsang pertumbuhan tinggi badan seperti berenang atau Basket.
Perbanyak Asupan makanan empat sehat lima sempurna yang cukup dan bergizi.
Beristirahat yang cukup atau tidur minimal 8 jam perharinya.
Hindari Stress dan makanlah dengan teratur.
Lakukan hal tersebut diatas, insyallah Anda mampu meninggikan badan secara alami tanpa perlu bantuan obat – obatan atau hal – hal lainnya dan yang terpenting dilakukan secara rutin sejak masa pertumbuhan yaitu dari usia sekitar 10 tahun hingga 21 tahun di mana pada masa tersebut tubuh sedang mengalami masa pertumbuhan.
simoncelli in memoriam
KONTROVERSI insiden yang terjadi antar Marco Simoncelli (San Carlo Honda Gresini) dan Dani Pedrosa di sisa 10 lap terakhir dari 26 lap yang dilombakan pada MotoGP Le Mans, Prancis, 15 Mei 2011 masih hangat.
Saat itu sebuah manuver berbahaya yang dilakukan oleh Marco Simoncelli terhadap Dani Pedrosa (Repsol Honda Team) di tikungan Chemin aux boeufs, mengakibatkan kecelakaan bagi “The Little Spaniard” yang membuat Pedrosa didiagnosis mengalami patah tulang selangka bagian kanan.
“Pedrosa mencoba menyalip saya di trek lurus,” kata Marco Simoncelli, kala itu.
“Ketika saya melakukan pengereman saya melakukannya secara normal seperti pada lap-lap sebelumnya, tapi saya lebih cepat dari dia. Jadi saya menyalipnya dari sisi luar dan ketika saya sedikit di depannya saya mulai menikung. Saya mencoba untuk meninggalkan dia ruang untuk menikung,” ujarnya lebih lanjut.
Lima bulan berlalu. Minggu (23/10) kabar mengejutkan datang dari Sirkuit Sepang, Malaysia. Simoncelli meninggal setelah insiden kecelakaan saat lomba.
Motor Simoncelli tergelincir miring ketika tengah menikung pada lap kedua. Sial bagi Simoncelli, ia terjatuh di tengah lintasan.
Imbasnya, ia dihantam Colin Edwards yang tengah melaju di belakangnya. Tampak helm yang dikenakannya lepas. Red flag pun dikibarkan dan balapan dihentikan.
Meski belum punya prestasi mentereng di Moto GP, Simoncelli banyak juga penggemarnya. Kehadiran sosok baru pembalap muda Italia, juara dunia GP 250 pada 2008 dan mulai mengikuti MotoGP pada 2010 yang tergabung di tim satelit pabrikan Honda, San Carlo Honda Gresini, diharapkan akan semakin meningkatkan persaingan pada kelas paling bergengsi ini.
Simoncelli juga merupakan bagian dari proses regenerasi pembalap secara alamiah, menggantikan pembalap kategori veteran.
Dari sisi keterampilan di lintasan, Simoncelli sudah membuktikan dengan meraih gelar juara dunia GP250/2008 bagi timnya, Metis Gilera dan menjadi runner-up kelas yang sama pada 2009.
Sejak terjun di arena MotoGP pada 2010, Simoncelli (24) yang lahir di Cattolica, Italia 20 Januari 1987, langsung memberikan warna baru. Bukan saja potongan rambut khas keriting kribo ala Rossi (pada awal kariernya) yang merupakan pembalap idolanya, aksinya di sirkuit juga mampu bersaing dengan para pembalap senior dan veteran MotoGP sehingga semakin menghidupkan lomba.
Meski pada tahun pertamanya di MotoGP 2010 belum bisa memberi podium sekali pun bagi timnya San Carlo Honda Gresini, kehadirannya dengan gaya membalap yang terkesan nekat menjadi ciri khas Simoncelli. Ini mengakibatkan dia sering terjatuh atau bertabrakan dengan lawan.
Tahun lalu, meski Simoncelli sering terjatuh, belum mengakibatkan pembalap unggulan terkena dampaknya karena dia belum bisa bersaing di baris terdepan. Namun, memasuki musim 2011, nama Simoncelli semakin menjadi pembicaraan di paddock MotoGP karena performanya di atas Honda RC212V musim ini semakin meningkat seiring dengan semakin pesatnya kemajuan teknis motor Honda RC212V.
Sangat Agresif
Akibat meningkatnya performa motor Simoncelli, aksi menyalipnya bersaing dengan pembalap unggulan semakin intensif dimulai sejak seri I GP Qatar. Beberapa insiden paling akhir akibat gaya membalap Simoncelli yang sangat agresif adalah menyebabkan Dani Pedrosa dari tim Repsol Honda terjatuh di GP Prancis. Pembalap Spanyol ini tidak finis dan mengalami patah tulang bahu kanan dan sudah dua seri tidak bisa mengikuti lomba (GP Catalunya dan Inggris).
Pembalap lain yang juga nyaris dibuatnya jatuh adalah juara dunia Jorge Lorenzo (Yamaha Factory), Valentino Rossi (Ducati Marlboro), dan Casey Stoner (Repsol Honda). Hujan kritis dan protes pun dilayangkan para pembalap kepada pimpinan juri dan pengawas lomba dari FIM atas gaya membalap Simoncelli yang dinilai membahayakan lawan seperti memotong jalur lawan di tikungan.
Namun, hal ini dibantah Simoncelli yang mengatakan gaya membalapnya sebenarnya tidak melanggar kode etik saat menyusul lawan.
“Saya hanya berupaya melewati lawan dan tidak bermaksud menjatuhan lawan. Saat Dani jatuh karena dia menabrak saya dari belakang. Kalau yang melakukan hal itu pembalap terkemuka Rossi, tidak akan ada tindakaan apa pun. Namun, karena saya pendatang baru, semua pihak menyalahkan saya,” ujarnya.
Akibat caranya membalap ini, FIM memberi peringatan pada Simoncelli saat GP Catalunya yang lalu agar berlomba lebih hati-hati dan tidak lagi memaksakan diri saat akan menyalip di tikungan.
Simoncelli sempat mendapat ancaman dari salah satu grup suporter Pedrosa yang mengirim ancaman akan membunuhnya. Hal ini menyebabkan Simoncelli dijaga ketat selama di Spanyol oleh polisi dan pengawal pribadi.
Dari sisi performa, Simoncelli sudah beberapa kali menciptakan kejutan dalam kualifikasi mampu bersaing untuk perebutan pole position atau setidaknya posisi start ketiga terdepan. Kejutan terbesar diciptakan Simoncelli yang merebut pole position GP Catalunya meski saat lomba hanya finis keenam.
Kejutan lainnya di GP Spanyol bulan Mei lalu pada kondisi hujan sudah memimpin jauh terdepan dan gelar juara sudah di depan mata menjadi pupus akibat tergelincir. Pada GP Inggris, Simoncelli start dari posisi kedua dan seharusnya bisa naik podium ketiga, tetapi kembali terjatuh. Podium pun masih menjadi impian yang belum jadi kenyataan. Hingga ajal menjemputnya.
Saat itu sebuah manuver berbahaya yang dilakukan oleh Marco Simoncelli terhadap Dani Pedrosa (Repsol Honda Team) di tikungan Chemin aux boeufs, mengakibatkan kecelakaan bagi “The Little Spaniard” yang membuat Pedrosa didiagnosis mengalami patah tulang selangka bagian kanan.
“Pedrosa mencoba menyalip saya di trek lurus,” kata Marco Simoncelli, kala itu.
“Ketika saya melakukan pengereman saya melakukannya secara normal seperti pada lap-lap sebelumnya, tapi saya lebih cepat dari dia. Jadi saya menyalipnya dari sisi luar dan ketika saya sedikit di depannya saya mulai menikung. Saya mencoba untuk meninggalkan dia ruang untuk menikung,” ujarnya lebih lanjut.
Lima bulan berlalu. Minggu (23/10) kabar mengejutkan datang dari Sirkuit Sepang, Malaysia. Simoncelli meninggal setelah insiden kecelakaan saat lomba.
Motor Simoncelli tergelincir miring ketika tengah menikung pada lap kedua. Sial bagi Simoncelli, ia terjatuh di tengah lintasan.
Imbasnya, ia dihantam Colin Edwards yang tengah melaju di belakangnya. Tampak helm yang dikenakannya lepas. Red flag pun dikibarkan dan balapan dihentikan.
Meski belum punya prestasi mentereng di Moto GP, Simoncelli banyak juga penggemarnya. Kehadiran sosok baru pembalap muda Italia, juara dunia GP 250 pada 2008 dan mulai mengikuti MotoGP pada 2010 yang tergabung di tim satelit pabrikan Honda, San Carlo Honda Gresini, diharapkan akan semakin meningkatkan persaingan pada kelas paling bergengsi ini.
Simoncelli juga merupakan bagian dari proses regenerasi pembalap secara alamiah, menggantikan pembalap kategori veteran.
Dari sisi keterampilan di lintasan, Simoncelli sudah membuktikan dengan meraih gelar juara dunia GP250/2008 bagi timnya, Metis Gilera dan menjadi runner-up kelas yang sama pada 2009.
Sejak terjun di arena MotoGP pada 2010, Simoncelli (24) yang lahir di Cattolica, Italia 20 Januari 1987, langsung memberikan warna baru. Bukan saja potongan rambut khas keriting kribo ala Rossi (pada awal kariernya) yang merupakan pembalap idolanya, aksinya di sirkuit juga mampu bersaing dengan para pembalap senior dan veteran MotoGP sehingga semakin menghidupkan lomba.
Meski pada tahun pertamanya di MotoGP 2010 belum bisa memberi podium sekali pun bagi timnya San Carlo Honda Gresini, kehadirannya dengan gaya membalap yang terkesan nekat menjadi ciri khas Simoncelli. Ini mengakibatkan dia sering terjatuh atau bertabrakan dengan lawan.
Tahun lalu, meski Simoncelli sering terjatuh, belum mengakibatkan pembalap unggulan terkena dampaknya karena dia belum bisa bersaing di baris terdepan. Namun, memasuki musim 2011, nama Simoncelli semakin menjadi pembicaraan di paddock MotoGP karena performanya di atas Honda RC212V musim ini semakin meningkat seiring dengan semakin pesatnya kemajuan teknis motor Honda RC212V.
Sangat Agresif
Akibat meningkatnya performa motor Simoncelli, aksi menyalipnya bersaing dengan pembalap unggulan semakin intensif dimulai sejak seri I GP Qatar. Beberapa insiden paling akhir akibat gaya membalap Simoncelli yang sangat agresif adalah menyebabkan Dani Pedrosa dari tim Repsol Honda terjatuh di GP Prancis. Pembalap Spanyol ini tidak finis dan mengalami patah tulang bahu kanan dan sudah dua seri tidak bisa mengikuti lomba (GP Catalunya dan Inggris).
Pembalap lain yang juga nyaris dibuatnya jatuh adalah juara dunia Jorge Lorenzo (Yamaha Factory), Valentino Rossi (Ducati Marlboro), dan Casey Stoner (Repsol Honda). Hujan kritis dan protes pun dilayangkan para pembalap kepada pimpinan juri dan pengawas lomba dari FIM atas gaya membalap Simoncelli yang dinilai membahayakan lawan seperti memotong jalur lawan di tikungan.
Namun, hal ini dibantah Simoncelli yang mengatakan gaya membalapnya sebenarnya tidak melanggar kode etik saat menyusul lawan.
“Saya hanya berupaya melewati lawan dan tidak bermaksud menjatuhan lawan. Saat Dani jatuh karena dia menabrak saya dari belakang. Kalau yang melakukan hal itu pembalap terkemuka Rossi, tidak akan ada tindakaan apa pun. Namun, karena saya pendatang baru, semua pihak menyalahkan saya,” ujarnya.
Akibat caranya membalap ini, FIM memberi peringatan pada Simoncelli saat GP Catalunya yang lalu agar berlomba lebih hati-hati dan tidak lagi memaksakan diri saat akan menyalip di tikungan.
Simoncelli sempat mendapat ancaman dari salah satu grup suporter Pedrosa yang mengirim ancaman akan membunuhnya. Hal ini menyebabkan Simoncelli dijaga ketat selama di Spanyol oleh polisi dan pengawal pribadi.
Dari sisi performa, Simoncelli sudah beberapa kali menciptakan kejutan dalam kualifikasi mampu bersaing untuk perebutan pole position atau setidaknya posisi start ketiga terdepan. Kejutan terbesar diciptakan Simoncelli yang merebut pole position GP Catalunya meski saat lomba hanya finis keenam.
Kejutan lainnya di GP Spanyol bulan Mei lalu pada kondisi hujan sudah memimpin jauh terdepan dan gelar juara sudah di depan mata menjadi pupus akibat tergelincir. Pada GP Inggris, Simoncelli start dari posisi kedua dan seharusnya bisa naik podium ketiga, tetapi kembali terjatuh. Podium pun masih menjadi impian yang belum jadi kenyataan. Hingga ajal menjemputnya.
wasiat khadafi
Kini di internet sedang ramai tentang wasiat khadafi.Dalam wasiat tersebut, Khadafi meminta dikebumikan di kampung halamannya di Sirte dengan pakaian yang dia kenakan ketika tewas dan tidak dimandikan.
Dalam wasiat itu, Khadafi meminta agar keluarganya diperlakukan dengan baik sepeninggalnya. Dia juga menyerukan kepada seluruh rakyat Libya untuk meneruskan perlawanan terhadap negara lain yang ingin menguasai Libya.
Surat wasiat itu kabarnya diserahkan Khadafi kepada tiga kerabatnya. Salah satu dari mereka tewas tertembak, seorang lainnya ditangkap, seorang lagi berhasil melarikan diri saat penyerangan di Sirte.
Isi Wasiat Khadafi berbunyi:
"Ini adalah wasiatku. Saya, Muammar bin Mohammad bin Adussalam bin Humayd bin Abu Manyar bin Humayd bin Nayil al Fuhsi Khadafi, bersumpah tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya. Saya bersumpah bahwa saya akan mati sebagai seorang Muslim.
"Jika saya terbunuh, saya ingin dikuburkan, sesuai dengan ritual Islam, dengan pakaian yang saya kenakan pada kematian saya dan tubuh saya tidak dimandikan, di pemakaman di Sirte, di samping keluarga dan kerabat.
"Saya ingin agar keluarga saya, terutama wanita dan anak-anak, diperlakukan dengan baik sepeninggal saya. Rakyat Libya harus melindungi identitas, pencapaian, sejarah dan citra membanggakan dari nenek moyang dan pahlawannya. Rakyat Libya jangan melupakan pengorbanan manusia-manusia terbaik itu.
"Saya menyerukan kepada para pendukung saya untuk meneruskan perjuangan, dan melawan setiap negara asing yang melawan Libya, hari ini, besok dan selamanya.
"Biarkan rakyat merdeka di seluruh dunia tahu bahwa kita bisa saja memberikan penawaran dan menjual tujuan kita demi keamanan pribadi dan kehidupan yang stabil. Kami menerima banyak tawaran untuk itu, tapi kita memilih berada di garda depan konfrontasi yang merupakan tugas dan kehormatan kami.
"Walaupun kita belum menang, tapi kita memberikan pelajaran kepada generasi di masa depan bahwa melindungi negara adalah kehormatan dan menjualnya adalah pengkhianatan besar yang akan selalu diingat oleh sejarah."
Dalam wasiat itu, Khadafi meminta agar keluarganya diperlakukan dengan baik sepeninggalnya. Dia juga menyerukan kepada seluruh rakyat Libya untuk meneruskan perlawanan terhadap negara lain yang ingin menguasai Libya.
Surat wasiat itu kabarnya diserahkan Khadafi kepada tiga kerabatnya. Salah satu dari mereka tewas tertembak, seorang lainnya ditangkap, seorang lagi berhasil melarikan diri saat penyerangan di Sirte.
Isi Wasiat Khadafi berbunyi:
"Ini adalah wasiatku. Saya, Muammar bin Mohammad bin Adussalam bin Humayd bin Abu Manyar bin Humayd bin Nayil al Fuhsi Khadafi, bersumpah tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya. Saya bersumpah bahwa saya akan mati sebagai seorang Muslim.
"Jika saya terbunuh, saya ingin dikuburkan, sesuai dengan ritual Islam, dengan pakaian yang saya kenakan pada kematian saya dan tubuh saya tidak dimandikan, di pemakaman di Sirte, di samping keluarga dan kerabat.
"Saya ingin agar keluarga saya, terutama wanita dan anak-anak, diperlakukan dengan baik sepeninggal saya. Rakyat Libya harus melindungi identitas, pencapaian, sejarah dan citra membanggakan dari nenek moyang dan pahlawannya. Rakyat Libya jangan melupakan pengorbanan manusia-manusia terbaik itu.
"Saya menyerukan kepada para pendukung saya untuk meneruskan perjuangan, dan melawan setiap negara asing yang melawan Libya, hari ini, besok dan selamanya.
"Biarkan rakyat merdeka di seluruh dunia tahu bahwa kita bisa saja memberikan penawaran dan menjual tujuan kita demi keamanan pribadi dan kehidupan yang stabil. Kami menerima banyak tawaran untuk itu, tapi kita memilih berada di garda depan konfrontasi yang merupakan tugas dan kehormatan kami.
"Walaupun kita belum menang, tapi kita memberikan pelajaran kepada generasi di masa depan bahwa melindungi negara adalah kehormatan dan menjualnya adalah pengkhianatan besar yang akan selalu diingat oleh sejarah."
gaji pesepakbola
Lionel Messi dan Jose Mourinho adalah pemain dan manajer yang dibayar paling mahal dalam sepak bola, demikian menurut majalah sepak bola Prancis. Penghasilan Messi, pemain Barcelona, yang dua kali menjadi pesepak bola terbaik dunia, dari gaji dan transaksi publisitas pada 2011 jumlahnya mencapai 31 juta euro, sementara bos Real Madrid Mourinho teratas dalam daftar manajer kaya dengan pendapatan 13,5 juta euro.
Pendapatan Messi, yang menjadikannya sebagai pesepak bola berbayaran tertinggi di dunia, masih jauh dari Tiger Woods, yang berpenghasilan 53 juta euro sebagai olahragawan dengan bayaran tertinggi. Saingan terdekat Messi sebagai pesepak bola berpenghasilan terbesar adalah bintang Real Madrid Cristiano Ronaldo dengan 27,5 juta euro, dan pemain Manchester United Wayne Rooney di urutan ketiga dengan 20,7 juta euro.
Liga Utama Inggris (Liga Premier) menjadi liga paling menguntungkan dengan tujuh wakil dalam daftar 20 pemain berpenghasilan tertinggi. Dua mantan bintang Liga Premier, David Beckham dan Thierry Henry, sekarang bermain di MLS di Amerika Serikat, menempati peringkat kelima dan ke-11 dengan bayaran berturut-turut 19 juta dan 13,6 juta.
Di antara peringkat para manajer, Mourinho berada di posisi teratas di atas manajer Barcelona Pep Guardiola dengan 10,5 juta dan mantan pelatih Inter Milan Raphael Benitez (10,2 juta). Manajer Inggris Fabio Capello berada di posisi keempat, pelatih asal Italia itu mendapat gaji 8,5 juta menurut survei 'France Football'.
Pendapatan Messi, yang menjadikannya sebagai pesepak bola berbayaran tertinggi di dunia, masih jauh dari Tiger Woods, yang berpenghasilan 53 juta euro sebagai olahragawan dengan bayaran tertinggi. Saingan terdekat Messi sebagai pesepak bola berpenghasilan terbesar adalah bintang Real Madrid Cristiano Ronaldo dengan 27,5 juta euro, dan pemain Manchester United Wayne Rooney di urutan ketiga dengan 20,7 juta euro.
Liga Utama Inggris (Liga Premier) menjadi liga paling menguntungkan dengan tujuh wakil dalam daftar 20 pemain berpenghasilan tertinggi. Dua mantan bintang Liga Premier, David Beckham dan Thierry Henry, sekarang bermain di MLS di Amerika Serikat, menempati peringkat kelima dan ke-11 dengan bayaran berturut-turut 19 juta dan 13,6 juta.
Di antara peringkat para manajer, Mourinho berada di posisi teratas di atas manajer Barcelona Pep Guardiola dengan 10,5 juta dan mantan pelatih Inter Milan Raphael Benitez (10,2 juta). Manajer Inggris Fabio Capello berada di posisi keempat, pelatih asal Italia itu mendapat gaji 8,5 juta menurut survei 'France Football'.
liga inggris dan sejarahnya
Liverpool, Manchester City, Manchester United, arsenal tentulah sudah tidak asing lagi bagi telinga orang kebanyakan. Memang sederatan nama tadi adalah nama klub sepakbola yang popular dari daratan Inggris. Untuk menambah wawasan tentang sepakbola Inggris maka berikut ini ulasan mengenai Sejarah Liga Sepak Bola Inggris.
Pada tahun100-500 masehi beberapa komunitas orang Romawi menyebarkan permainan harpastrum ke wilayah Eropa. Hal ini ditandai dengan kejadian penting yaitu pertandingan antara tentara Inggris yang berhasil mengalahkan tentara Roma. Catatan sejarah lainnya menunjukkan bahwa tahun 1100 permainan sepak bola di daratan Inggris dilakukan dengan brutal dan tanpa aturan yang tertata sehingga pada tahun 1314 Raja Edward II melarang sepakbola dan larangan ini sampai berlanjut oleh Raja Edward III pada tahun 1369.
Pada tahun 1500 Italia menemukan calcio lalu tahun 1561 seorang bernama Richard Mulcaster mengadopsi calcio dari Florence ini dan dijadikan mata pelajaran di sekolah-sekolah dasar dan menengah di Inggris. Pada tahun 1572 kembali Ratu Elizabeth I melarang sepakbola kembali, bahkan mengancam rakyatnya yang memaksa bermain dengan hukuman penjara.
Sekitar dua ratus tahun kemudian, Joseph Strutt (1700 masehi) menulis buku The Sports and Pastimes of The People England. Buku ini menjelaskan mengenai aturan sepak bola yang harus terdiri dari dua tim dengan jumlah pemain masing-masing sama. Kedua tim harus berebut bola untuk dapat memasukkannya ke gawang lawan. Seorang bernama Mulcaster mengkampanyekan permainan sepak bola yang tidak brutal. Permainan bahkan bisa dimainkan oleh perempuan dan anak-anak karena berguna untuk menambah kekuatan dan kebugaran tubuh.
Konsep dari buku Strutt lalu dijadikan acuan dalam penyusunan peraturan sepak bola modern dan mampu mendasari lahirnya Football Association di Inggris pada tanggal 26 Oktober 1863 oleh sejumlah 11 klub sepak bola. Dari organisasi ini lahir istilah soccer, dari singkatan kata association. Charles Wreford Brown, mahasiswa Universitas Oxford, menemukan tak sengaja istilah ini ketika ditanya orang apakah ia seorang pemain rugbi (rugger), olahraga yang lebih terkenal di sana. Brown menjawab, “No, I’am soccer.”
Sedangkan istilah football pertama kali disebut dalam larangan- larangan para raja pada abad 17 dengan sebutan fute-ball, dan kemudian dipopulerkan pula oleh dramawan Inggris yang terkenal, William Shakespeare. Permainan ini kemudian menyebar ke beberapa negara jajahan Inggris dan berkembang pesat pada massa abad modern.
Seolah tidak ada yang membantah bahwa Liga Utama Inggris merupakan salah satu kompetisi liga yang terbaik dimuka bumi untuk era sekarang. Tentu bersaing ketat dengan popularitas liga Italia, Spanyol dan jerman. Dalam Liga Inggris dihuni oleh pemain-pemain sepak bola kelas dunia dunia yang dianugrahi talenta dan popularitas, meskipun sebagian besar bukan berasal dari Inggris asli.
Liga primer sepakbola Inggris diikuti oleh sejumlah 20 klub sepak bola terkemuka di pelataran liga sepak bola Inggris. Dari catatan sejarah maka liga ini didirikan pada tahun 1992, saat itu sejumlah klub sepak bola papan atas memisahkan diri dari liga sepak bola dengan membuat kontrak yang menguntungkan dengan beberapa stasiun televisi.
Liga Primer Inggris (Premier League, nama lama F.A. Premier League) oleh khalayak umum juga disebut dengan Barclays Premiership di Britania Raya dan Barclays English Premier League secara internasional. Liga ini merupakan kompetisi antara klub sepak bola Inggris yang berada kelas utama dari sekian struktur liga sepak bola Inggris, sehingga karenanya maka menjadi kompetisi sepak bola primer di Inggris.
Dari sejumlah 20 klub peserta liga yang berkompetisi di Liga Utama Inggris maka dalam satu putaran musim kompetisi setiap klub melakukan pertandingan melawan klub lain sebanyak dua kali pertandingan. Yaitu sekali di stadion mereka (home base stadium) dan sekali lagi di tempat lawannya (away).
Dengan jumlah pertandingan sebanyak 38 maka untuk seluruh klub peserta menghasilkan jumlah total 380 pertandingan. Pada setiap akhir musim kompetisi, sejumlah tiga klub urutan terbawah akan terkena aturan degradasi, sedangkan empat klub teratas akan masuk zona kompetisi Liga Champions untuk memperebutkan Piala Champions.
Untuk tiga klub peringkat teratas masuk langsung, sedangkan klub urutan ke-4 dan 5 masuk melalui babak pendahuluan (play-off). Untuk klub rangking ke-5 liga utama akan langsung masuk kompetisi untuk memperebutkan Piala UEFA. Untuk klub urutan ke 18-20 akan terdegradasi ke divisi Championship dan posisinya akan digantikan oleh klub peringkat 1-2 dari Divisi Championship yang mendapatkan promosi ke liga primer Inggris
Pada tahun100-500 masehi beberapa komunitas orang Romawi menyebarkan permainan harpastrum ke wilayah Eropa. Hal ini ditandai dengan kejadian penting yaitu pertandingan antara tentara Inggris yang berhasil mengalahkan tentara Roma. Catatan sejarah lainnya menunjukkan bahwa tahun 1100 permainan sepak bola di daratan Inggris dilakukan dengan brutal dan tanpa aturan yang tertata sehingga pada tahun 1314 Raja Edward II melarang sepakbola dan larangan ini sampai berlanjut oleh Raja Edward III pada tahun 1369.
Pada tahun 1500 Italia menemukan calcio lalu tahun 1561 seorang bernama Richard Mulcaster mengadopsi calcio dari Florence ini dan dijadikan mata pelajaran di sekolah-sekolah dasar dan menengah di Inggris. Pada tahun 1572 kembali Ratu Elizabeth I melarang sepakbola kembali, bahkan mengancam rakyatnya yang memaksa bermain dengan hukuman penjara.
Sekitar dua ratus tahun kemudian, Joseph Strutt (1700 masehi) menulis buku The Sports and Pastimes of The People England. Buku ini menjelaskan mengenai aturan sepak bola yang harus terdiri dari dua tim dengan jumlah pemain masing-masing sama. Kedua tim harus berebut bola untuk dapat memasukkannya ke gawang lawan. Seorang bernama Mulcaster mengkampanyekan permainan sepak bola yang tidak brutal. Permainan bahkan bisa dimainkan oleh perempuan dan anak-anak karena berguna untuk menambah kekuatan dan kebugaran tubuh.
Konsep dari buku Strutt lalu dijadikan acuan dalam penyusunan peraturan sepak bola modern dan mampu mendasari lahirnya Football Association di Inggris pada tanggal 26 Oktober 1863 oleh sejumlah 11 klub sepak bola. Dari organisasi ini lahir istilah soccer, dari singkatan kata association. Charles Wreford Brown, mahasiswa Universitas Oxford, menemukan tak sengaja istilah ini ketika ditanya orang apakah ia seorang pemain rugbi (rugger), olahraga yang lebih terkenal di sana. Brown menjawab, “No, I’am soccer.”
Sedangkan istilah football pertama kali disebut dalam larangan- larangan para raja pada abad 17 dengan sebutan fute-ball, dan kemudian dipopulerkan pula oleh dramawan Inggris yang terkenal, William Shakespeare. Permainan ini kemudian menyebar ke beberapa negara jajahan Inggris dan berkembang pesat pada massa abad modern.
Seolah tidak ada yang membantah bahwa Liga Utama Inggris merupakan salah satu kompetisi liga yang terbaik dimuka bumi untuk era sekarang. Tentu bersaing ketat dengan popularitas liga Italia, Spanyol dan jerman. Dalam Liga Inggris dihuni oleh pemain-pemain sepak bola kelas dunia dunia yang dianugrahi talenta dan popularitas, meskipun sebagian besar bukan berasal dari Inggris asli.
Liga primer sepakbola Inggris diikuti oleh sejumlah 20 klub sepak bola terkemuka di pelataran liga sepak bola Inggris. Dari catatan sejarah maka liga ini didirikan pada tahun 1992, saat itu sejumlah klub sepak bola papan atas memisahkan diri dari liga sepak bola dengan membuat kontrak yang menguntungkan dengan beberapa stasiun televisi.
Liga Primer Inggris (Premier League, nama lama F.A. Premier League) oleh khalayak umum juga disebut dengan Barclays Premiership di Britania Raya dan Barclays English Premier League secara internasional. Liga ini merupakan kompetisi antara klub sepak bola Inggris yang berada kelas utama dari sekian struktur liga sepak bola Inggris, sehingga karenanya maka menjadi kompetisi sepak bola primer di Inggris.
Dari sejumlah 20 klub peserta liga yang berkompetisi di Liga Utama Inggris maka dalam satu putaran musim kompetisi setiap klub melakukan pertandingan melawan klub lain sebanyak dua kali pertandingan. Yaitu sekali di stadion mereka (home base stadium) dan sekali lagi di tempat lawannya (away).
Dengan jumlah pertandingan sebanyak 38 maka untuk seluruh klub peserta menghasilkan jumlah total 380 pertandingan. Pada setiap akhir musim kompetisi, sejumlah tiga klub urutan terbawah akan terkena aturan degradasi, sedangkan empat klub teratas akan masuk zona kompetisi Liga Champions untuk memperebutkan Piala Champions.
Untuk tiga klub peringkat teratas masuk langsung, sedangkan klub urutan ke-4 dan 5 masuk melalui babak pendahuluan (play-off). Untuk klub rangking ke-5 liga utama akan langsung masuk kompetisi untuk memperebutkan Piala UEFA. Untuk klub urutan ke 18-20 akan terdegradasi ke divisi Championship dan posisinya akan digantikan oleh klub peringkat 1-2 dari Divisi Championship yang mendapatkan promosi ke liga primer Inggris
penyebab dan dampak kepadatan kota jakarta
Jumlah penduduk ditentukan oleh :
1. Angka kelahiran
2. Angka kematian
3. Perpindahan penduduk, yang meliputi :a. Urbanisasi, b. Reurbanisasi, c. Emigrasi, d. Imigrasi, yaitu e. Remigrasi, f. Transmigrasi. Yang menjadi focus penyebab kepadatan penduduk Jakarta saat ini adalah adalah Urbanisasi. Dimana, fakta berbicara bahwa penduduk kota Jakarta mayoritas adalah para urban. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta 2010 mengatakan bahwa jumlah penduduk Jakarta bertambah sebanyak 134.234 jiwa per tahun. Jika tidak ada program dari pemerintah untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, maka pada 2020 Jakarta akan menjadi lautan manusia. Kenapa mereka berurbanisasi ke Jakarta?
Ada banyak faktor yang memicu urbanisasi misalnya; modernisasi teknologi, rakyat pedesaan selalu dibombardir dengan kehidupan serba wah yang ada di kota besar sehingga semakin mendorong mereka meninggalkan kampungnya. Pendidikan. Faktor pendidikan juga sangat berpengaruh terhadap melunjaknya jumlah penduduk. Universitas terbaik di Indonesia baik negeri maupun swasta ada perkotaan termasuk di Jakarta. Lapangan Kerja. Jakarta sebagai kota besar dan berpenduduk banyak tentunya sangat menjanjikan untuk orang-orang kecil yang berniat untuk mencari sesuap nasi dikota ini mulai dari pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan, tukang ojek, tukang sngat menjanjikan untuk hidup.emir sepatu, buruh pabrik, pembantu rumah tangga, office boy, satpam, sopir, kondektur dll yang penting bisa bekerja tanpa nmempunyai keahlian khusus. Jika ditambah dengan orang-arang yang berkeahlian khusus yang didatangkan dari luar kota maupunh luar negeri untuk bekerja di Jakarta. Pusat Hiburan. Jakarta merupakan magnet dan pintu gerbang Indonesia. Indonesia mempunyai daya tarik tersendiri sebagai kota Jakarta dekat dengan tempat – tempat hiburan yang sperti mall, pantai indah kapuk, dufan, pantai Tidung, sea world dan banyak arena-arena yang lainnya yang tidak ada di kota-kota lain di Indonesia.
DAMPAK
Pasti ada dampak dari suatu hal yang berlebihan begitu pula overloadnya Jakarta. Kesesakan yang diakibatkan oleh berlebihannya pendduduk Jakarta mengakibatkan; Sifat Konsumtif, Kekumuhan kota, Kemacetan lalu lintas, Kriminalitas yang tinggi, Struktur kota yang berantakan, isu Jakarta tenggelam, Banjir, pelebaran kota dengan tata kota yang tidak baik, melonjaknya sector informal, terjadinya kemerosotan kota, dan pengembangan industry yang menghasilkan limbah.
Dalam hal perbaikan, pemerintah Jakarta memang mengambil langkah-langkah untuk membatasi urbanisasi. Pemerintah mengeluarkan peraturan yang membatasi masuknya migran ke kota, dengan hanya mereka yang telah dijamin pekerjaannya diijinkan untuk tinggal di kota, sementara petugas dari lembaga ketertiban umum kota sering melakukan serangan terhadap warga ilegal.
Semua upaya untuk mengekang tingkat kelahiran di kota itu akan menjadi tidak berarti jika kita tidak dapat membatasi urbanisasi. Untuk mengatasi masalah ini, Jakarta tidak bisa bekerja sendiri karena masih ada faktor yang mendorong urbanisasi dari berbagai daerah. Namun Semua masalah ini hanya bisa dipecahkan jika ada kemauan politik dari pemerintah pusat untuk menangani masalah mengurangi kesenjangan antara Jakarta dan provinsi-provinsi lainnya.
1. Angka kelahiran
2. Angka kematian
3. Perpindahan penduduk, yang meliputi :a. Urbanisasi, b. Reurbanisasi, c. Emigrasi, d. Imigrasi, yaitu e. Remigrasi, f. Transmigrasi. Yang menjadi focus penyebab kepadatan penduduk Jakarta saat ini adalah adalah Urbanisasi. Dimana, fakta berbicara bahwa penduduk kota Jakarta mayoritas adalah para urban. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta 2010 mengatakan bahwa jumlah penduduk Jakarta bertambah sebanyak 134.234 jiwa per tahun. Jika tidak ada program dari pemerintah untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, maka pada 2020 Jakarta akan menjadi lautan manusia. Kenapa mereka berurbanisasi ke Jakarta?
Ada banyak faktor yang memicu urbanisasi misalnya; modernisasi teknologi, rakyat pedesaan selalu dibombardir dengan kehidupan serba wah yang ada di kota besar sehingga semakin mendorong mereka meninggalkan kampungnya. Pendidikan. Faktor pendidikan juga sangat berpengaruh terhadap melunjaknya jumlah penduduk. Universitas terbaik di Indonesia baik negeri maupun swasta ada perkotaan termasuk di Jakarta. Lapangan Kerja. Jakarta sebagai kota besar dan berpenduduk banyak tentunya sangat menjanjikan untuk orang-orang kecil yang berniat untuk mencari sesuap nasi dikota ini mulai dari pedagang kaki lima (PKL), pedagang asongan, tukang ojek, tukang sngat menjanjikan untuk hidup.emir sepatu, buruh pabrik, pembantu rumah tangga, office boy, satpam, sopir, kondektur dll yang penting bisa bekerja tanpa nmempunyai keahlian khusus. Jika ditambah dengan orang-arang yang berkeahlian khusus yang didatangkan dari luar kota maupunh luar negeri untuk bekerja di Jakarta. Pusat Hiburan. Jakarta merupakan magnet dan pintu gerbang Indonesia. Indonesia mempunyai daya tarik tersendiri sebagai kota Jakarta dekat dengan tempat – tempat hiburan yang sperti mall, pantai indah kapuk, dufan, pantai Tidung, sea world dan banyak arena-arena yang lainnya yang tidak ada di kota-kota lain di Indonesia.
DAMPAK
Pasti ada dampak dari suatu hal yang berlebihan begitu pula overloadnya Jakarta. Kesesakan yang diakibatkan oleh berlebihannya pendduduk Jakarta mengakibatkan; Sifat Konsumtif, Kekumuhan kota, Kemacetan lalu lintas, Kriminalitas yang tinggi, Struktur kota yang berantakan, isu Jakarta tenggelam, Banjir, pelebaran kota dengan tata kota yang tidak baik, melonjaknya sector informal, terjadinya kemerosotan kota, dan pengembangan industry yang menghasilkan limbah.
Dalam hal perbaikan, pemerintah Jakarta memang mengambil langkah-langkah untuk membatasi urbanisasi. Pemerintah mengeluarkan peraturan yang membatasi masuknya migran ke kota, dengan hanya mereka yang telah dijamin pekerjaannya diijinkan untuk tinggal di kota, sementara petugas dari lembaga ketertiban umum kota sering melakukan serangan terhadap warga ilegal.
Semua upaya untuk mengekang tingkat kelahiran di kota itu akan menjadi tidak berarti jika kita tidak dapat membatasi urbanisasi. Untuk mengatasi masalah ini, Jakarta tidak bisa bekerja sendiri karena masih ada faktor yang mendorong urbanisasi dari berbagai daerah. Namun Semua masalah ini hanya bisa dipecahkan jika ada kemauan politik dari pemerintah pusat untuk menangani masalah mengurangi kesenjangan antara Jakarta dan provinsi-provinsi lainnya.
Senin, 18 Juli 2011
mk
A
bank
banyaknya pedoman
berkurangnya
bertambahnya
dik hutang wesel
jika kita (b2)
kemampuan dana
pada umumnya
pasar
PT BCDE
PT C s/d I
PT HI
PT MWH
rasio rasio
b.
average
bank bni 46
beberapa
cara menemukan
didalam
dikatakan bahwa
perputaran
PT ABCD
pt desi
PT Jaya Abadi
pt k
PT KOCA
pt kurang untung
PT Maju Jaya
PT Maju Terus
pt ojolali
PT Rancamaya
pt rencana maya
pt tem maju
Rasio
Sebuah Perusahaan
Taylor dan Co
total
C
cash discount
kas discount
perhatikan
perusahaan idra jaya
pt adek
pt ali
pt amd
pt angka
pt ben
pt mad
pt makmur
pt mega
pt nona jaya
pt x
D
apabila perusahaan
cost
dari hasil transaksi
dik debet/ kredit
jika suatu struktur modal
kapasitas normal
manajer
pd thn 1994
perusahaan abc
perusahaan bahagia
perusahaan baju batik
perusahaan xyz
pt abc
pt sejahtera
pt solidaritas
pt sukamaju
pt wellcome
pt yel yel
semakin besar
transaksi
bank
banyaknya pedoman
berkurangnya
bertambahnya
dik hutang wesel
jika kita (b2)
kemampuan dana
pada umumnya
pasar
PT BCDE
PT C s/d I
PT HI
PT MWH
rasio rasio
b.
average
bank bni 46
beberapa
cara menemukan
didalam
dikatakan bahwa
perputaran
PT ABCD
pt desi
PT Jaya Abadi
pt k
PT KOCA
pt kurang untung
PT Maju Jaya
PT Maju Terus
pt ojolali
PT Rancamaya
pt rencana maya
pt tem maju
Rasio
Sebuah Perusahaan
Taylor dan Co
total
C
cash discount
kas discount
perhatikan
perusahaan idra jaya
pt adek
pt ali
pt amd
pt angka
pt ben
pt mad
pt makmur
pt mega
pt nona jaya
pt x
D
apabila perusahaan
cost
dari hasil transaksi
dik debet/ kredit
jika suatu struktur modal
kapasitas normal
manajer
pd thn 1994
perusahaan abc
perusahaan bahagia
perusahaan baju batik
perusahaan xyz
pt abc
pt sejahtera
pt solidaritas
pt sukamaju
pt wellcome
pt yel yel
semakin besar
transaksi
MK1
A
Bila Harga 1 ons Emas
Bila Nilai
Bila Terjadi
Cara Yg M'brkn Resiko
Ditijau Dr Perspektif
Ekspasure Ekonomi
Investasi Ekon
Jika Dari
Jika Dik Di Ny
Jika Dik Mark
Jika Produk
Jika Us $1
B
Adanya Gangguan (2)
Adanya Gejolak (3)
Bila Kemarin
Bisnis Internasional
Currency Option
Dlm Mekanisme
Dlm Perush Amerika
Jika Dampak
Jika Dpasar Uang
Jika Kita M'jual
Jika Neraca
Jika Suku Bunga
Kemarin
Kurs Hari Ini
PT. Sian Mulana
PT. Sulit Menang
C
Adanya Dampak (3)
Apabila Dlm (2)
Bila Selisih
Brkt P'nyataan Yg Bnr
Bull Rase
Dik Harga 1kg Emas
Ditinjau Dr Segi
jika Depresiasi
jika Harga … Emas
jika Kita Meramalkan
jika Nilai Kurs
jika Produk
jika Spot Rate us $
jika T'jd Apresiasi
Nilai Kurs Rp 1 us $
Out FlowmDlm
PT. Anjuan
PT. Bahagia
PT. Imanior
PT. Mutiara
PT. Reny
PT. Sejahtera
Seorang Spekuletur
Sistm Mnter Internsionl
Sorang Importir Amerika
D
Arbitrase
Cth Euro Currency
Currency Swap
Dik.Tk.Bunga
Jika Dik Harga
Kondisi Over
Pd Trans Exposure
Suatu MN
Suatu MNC
Bila Harga 1 ons Emas
Bila Nilai
Bila Terjadi
Cara Yg M'brkn Resiko
Ditijau Dr Perspektif
Ekspasure Ekonomi
Investasi Ekon
Jika Dari
Jika Dik Di Ny
Jika Dik Mark
Jika Produk
Jika Us $1
B
Adanya Gangguan (2)
Adanya Gejolak (3)
Bila Kemarin
Bisnis Internasional
Currency Option
Dlm Mekanisme
Dlm Perush Amerika
Jika Dampak
Jika Dpasar Uang
Jika Kita M'jual
Jika Neraca
Jika Suku Bunga
Kemarin
Kurs Hari Ini
PT. Sian Mulana
PT. Sulit Menang
C
Adanya Dampak (3)
Apabila Dlm (2)
Bila Selisih
Brkt P'nyataan Yg Bnr
Bull Rase
Dik Harga 1kg Emas
Ditinjau Dr Segi
jika Depresiasi
jika Harga … Emas
jika Kita Meramalkan
jika Nilai Kurs
jika Produk
jika Spot Rate us $
jika T'jd Apresiasi
Nilai Kurs Rp 1 us $
Out FlowmDlm
PT. Anjuan
PT. Bahagia
PT. Imanior
PT. Mutiara
PT. Reny
PT. Sejahtera
Seorang Spekuletur
Sistm Mnter Internsionl
Sorang Importir Amerika
D
Arbitrase
Cth Euro Currency
Currency Swap
Dik.Tk.Bunga
Jika Dik Harga
Kondisi Over
Pd Trans Exposure
Suatu MN
Suatu MNC
ekonomi
A
-perekonomian negara
-diketahui fungsi konsumsi s(B3)
-diketahui bahwa
-efek (B2)
-ekonomi klasikal
-GNP akan
-hasrat konsumsi
-jika diketahui(B3)
-jika rasio(B2)
B
-kenaikan dalam(B1)
-untuk kasus
-efek(B1)
-fungsi saving
-investasi bersih(B1)
-jika output
-jika hasrat(B1)
-kenaikan dalam (B1)
-kurva LM
C
-kenaikan yang tetap
-kenaikan dalam(B2&B3)
-kenaikan tingkat bunga akan
-kanikan bunga (B3)
-hubungan (B1)
-inflasi dapat
-inflasi yang
-investasi bersih(B2)
-jika pengharapan
-kenaikan dalam (B2&3)
-kenaikan yang (B3)
-kurva yang (B2)
D
-diketahui fungsi konsumsi c
-diketahui fungsi c
-diketahui :
-hitung
-jika penawaran uang
-perekonomian negara
-diketahui fungsi konsumsi s(B3)
-diketahui bahwa
-efek (B2)
-ekonomi klasikal
-GNP akan
-hasrat konsumsi
-jika diketahui(B3)
-jika rasio(B2)
B
-kenaikan dalam(B1)
-untuk kasus
-efek(B1)
-fungsi saving
-investasi bersih(B1)
-jika output
-jika hasrat(B1)
-kenaikan dalam (B1)
-kurva LM
C
-kenaikan yang tetap
-kenaikan dalam(B2&B3)
-kenaikan tingkat bunga akan
-kanikan bunga (B3)
-hubungan (B1)
-inflasi dapat
-inflasi yang
-investasi bersih(B2)
-jika pengharapan
-kenaikan dalam (B2&3)
-kenaikan yang (B3)
-kurva yang (B2)
D
-diketahui fungsi konsumsi c
-diketahui fungsi c
-diketahui :
-hitung
-jika penawaran uang
Minggu, 08 Mei 2011
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
a. Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
b. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
2. Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.)
Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah disusun dan siap untuk dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat akta perdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan. Jika perkara yang sama tersebut tetap diajukan ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan upaya hukum).
c.Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial.
a. Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
b. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
2. Hakim yang "awam" (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara karena hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.)
Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah disusun dan siap untuk dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat akta perdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan. Jika perkara yang sama tersebut tetap diajukan ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan upaya hukum).
c.Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial.
Arbitrase
Arbitrase
Hukum internasional telah mengenal arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan cara ini telah diterima oleh umum sebagai cara penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Para pihak yang ingin bersengketa dengan menggunakan metode arbitrase dapat menggunakan badan arbitrase yang telah terlembaga, atau badan arbitrase ad hoc. Meskipun dianggap sebagai penyelesaian sengketa internaisonal melalu jalur hukum, keputusan yang dihasilkan oleh badan arbitrase tidak dapat sepenuhnya dijamin akan mengikat masing-masing pihak, meskipun sifat putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat.
Pada saat ini, terdapat sebuah badan arbitrase internasional yang terlembaga, yaitu Permanent Court of Arbitration (PCA). Dalam menjalankan tugasnya sebagai jalur penyelesaian sengketa, PCA menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules 1976.
Hukum internasional telah mengenal arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan cara ini telah diterima oleh umum sebagai cara penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Para pihak yang ingin bersengketa dengan menggunakan metode arbitrase dapat menggunakan badan arbitrase yang telah terlembaga, atau badan arbitrase ad hoc. Meskipun dianggap sebagai penyelesaian sengketa internaisonal melalu jalur hukum, keputusan yang dihasilkan oleh badan arbitrase tidak dapat sepenuhnya dijamin akan mengikat masing-masing pihak, meskipun sifat putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat.
Pada saat ini, terdapat sebuah badan arbitrase internasional yang terlembaga, yaitu Permanent Court of Arbitration (PCA). Dalam menjalankan tugasnya sebagai jalur penyelesaian sengketa, PCA menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules 1976.
Mediasi
Mediasi
Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen. Sehingga dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa.
Intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Misalnya, pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang, atau bisa saja pihak ketiga hanya menyediakan jalur komunikasi tambahan.
Dalam menjalankan tugasnya, mediator tidak terikat pada suatu hukum acara tertentu dan tidak dibatasi pada hukum yang ada. Mediator dapat menggunakan asas ex aequo et bono untuk menyelesaikan sengketa yang ada.
Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional, antara lain The Hague Convention 1907; UN Charter; The European Convention for the Peaceful Settlement of Disputes.
Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen. Sehingga dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa.
Intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Misalnya, pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang, atau bisa saja pihak ketiga hanya menyediakan jalur komunikasi tambahan.
Dalam menjalankan tugasnya, mediator tidak terikat pada suatu hukum acara tertentu dan tidak dibatasi pada hukum yang ada. Mediator dapat menggunakan asas ex aequo et bono untuk menyelesaikan sengketa yang ada.
Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional, antara lain The Hague Convention 1907; UN Charter; The European Convention for the Peaceful Settlement of Disputes.
Negosiasi
Negosiasi
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cukup lama dipakai. Sampai pada permulaan abad ke-20, negosiasi menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam penyelesaian sengketa. Sampai saat ini cara penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
Dalam praktek negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang dibedakan. Yang pertama adalah negosiasi ketika sengketa belum muncul, lebih dikenal dengan konsultasi. Dan yang kedua adalah negosiasi ketika sengketa telah lahir.
Keuntungan yang diperoleh ketika negara yang bersengketa menggunakan mekanisme negosiasi, antara lain :
(1) Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan diantara mereka
(2) Para pihak mengawasi dan memantau secara langsung prosedur penyelesaiannya
(3) Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
(4) Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution, sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belah pihak .
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cukup lama dipakai. Sampai pada permulaan abad ke-20, negosiasi menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam penyelesaian sengketa. Sampai saat ini cara penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
Dalam praktek negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang dibedakan. Yang pertama adalah negosiasi ketika sengketa belum muncul, lebih dikenal dengan konsultasi. Dan yang kedua adalah negosiasi ketika sengketa telah lahir.
Keuntungan yang diperoleh ketika negara yang bersengketa menggunakan mekanisme negosiasi, antara lain :
(1) Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan diantara mereka
(2) Para pihak mengawasi dan memantau secara langsung prosedur penyelesaiannya
(3) Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
(4) Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution, sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belah pihak .
Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Seiring dengan perkembangan yang terjadi, muncul kemudian beberapa perjanjian internasional, baik secara khusus mengatur maupun memuat beberapa tentang penyelesaian sengketa. Perjanjian-perjanjian tersebut dibuat oleh negara-negara, baik secara multilateral ataupun melalui lembaga intergovernmental, diantaranya :
1. The Convention for the Pacific Covenant of the League of Nations 1919
2. The Statute of the Permanent Court of International Justice 1921
3. The General Treaty for the Renunciation of War 1928
4. The General Act for the Pacific Settlement of International Disputes 1928
5. Piagam PBB dan Statuta Mahkamah Internasional 1945
6. Deklarasi Bandung 1955
7. The Manila Declaration on Peaceful Settlement of Disputes between States 1982.
Kelahiran League of Nations (LBB) yang menjadi lembaga intergovernmental pasca terjadinya Perang Dunia I (PD I), tidak mampu mencegah terjadinya penyelesaian sengketa dengan kekerasan antar negara. Karena LBB terbukti tidak dapat melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya Perang Dunia II (PD II). Dari kondisi seperti itulah, negara-negara yang terlibat dalam PD II kemudian membentuk United Nations (PBB) sebagai pengganti dari LBB. Kelahiran PBB diharapkan dapat mencegah terjadinya hal serupa PD I dan II.
Dalam praktek hubungan antar negara pada saat ini, PBB telah menjadi organisasi intergovernmental yang besar. Dengan keanggotaan sebanyak itu, UN Charter (Piagam) telah dijadikan sebagai rujukan utama oleh banyak negara untuk menyelesaikan sengketa dengan damai. Pencantuman penyelesaian sengketa secara damai di dalam Piagam, memang mutlak diperlukan. Selain karena PBB bertujuan untuk menjaga kedamaian dan keamanan internasional, negara-negara anggota PBB membutuhkan panduan dalam melaksanakan tujuan PBB tersebut.
II. Penyelesaian Sengketa dalam Piagam PBB
Tujuan dibentuknya PBB, yaitu menjaga kedamaian dan keamanan internasional tercantum di dalam pasal 1 Piagam, yang berbunyi :
“To maintain international peace and security, and to that end: to take effective collective measures for the prevention and removal of threats to the peace, and for the suppression of acts of aggression or other breaches of the peace, and to bring about by peaceful means, and in conformity with the principles of justice and international law, adjustment or settlement of international disputes or situations which might lead to a breach of the peace”
Kedamaian dan keamanan internasional hanya dapat diwujudkan apabila tidak ada kekerasan yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa, yang ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) Piagam. Penyelesaian sengketa secara damai ini, kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 33 Piagam yang mencantumkan beberapa cara damai dalam menyelesaikan sengketa, diantaranya :
a. Negosiasi;
b. Enquiry atau penyelidikan;
c. Mediasi;
d. Konsiliasi
e. Arbitrase
f. Judicial Settlement atau Pengadilan;
g. Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional.
Dari tujuh penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Piagam, dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara hukum dan secara politik/diplomatik. Yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara hukum adalah arbitrase dan judicial settlement. Sedangkan yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry; mediasi; dan konsiliasi. Hukum internasional publik juga mengenal good offices atau jasa-jasa baik yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik.
Pada dasarnya, tidak ada tata urutan yang mutlak mengenai penyelesaian sengketa secara damai. Para pihak dalam sengketa internasional dapat saja menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka ke badan peradilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional), tanpa harus melalui mekanisme negosiasi, mediasi, ataupun cara diplomatik lainnya. PBB tidak memaksakan prosedur apapun kepada negara anggotanya. Dengan kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian sengketa, negara-negara biasanya memilih untuk memberikan prioritas pada prosedur penyelesaian secara politik/diplomatik, daripada mekanisme arbitrase atau badan peradilan tertentu, karena penyelesaian secara politik/diplomatik akan lebih melindungi kedaulatan mereka.
III. Penyelesaian Sengketa secara Diplomatik
Seperti yang telah dijelaskan di atas, yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry atau penyelidikan; mediasi; konsiliasi; dan good offices atau jasa-jasa baik. Kelima metode tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing.
a) Negosiasi
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cukup lama dipakai. Sampai pada permulaan abad ke-20, negosiasi menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam penyelesaian sengketa. Sampai saat ini cara penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
Dalam praktek negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang dibedakan. Yang pertama adalah negosiasi ketika sengketa belum muncul, lebih dikenal dengan konsultasi. Dan yang kedua adalah negosiasi ketika sengketa telah lahir.
Keuntungan yang diperoleh ketika negara yang bersengketa menggunakan mekanisme negosiasi, antara lain :
(1) Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan diantara mereka
(2) Para pihak mengawasi dan memantau secara langsung prosedur penyelesaiannya
(3) Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
(4) Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution, sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belah pihak
b) Enquiry atau Penyelidikan
J.G.Merrills menyatakan bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa antar negara adalah karena adanya ketidaksepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini kemudian dilaporakan kepada para pihak, sehingga para pihak dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka.
Dalam beberapa kasus, badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta dalam sengketa internasional dibuat oleh PBB. Namun dalam konteks ini, enquiry yang dimaksud adalah sebuah badan yang dibentuk oleh negara yang bersengketa. Enquiry telah dikenal sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional semenjak lahirnya The Hague Convention pada tahun 1899, yang kemudian diteruskan pada tahun 1907.
c) Mediasi
Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen. Sehingga dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa.
Intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Misalnya, pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang, atau bisa saja pihak ketiga hanya menyediakan jalur komunikasi tambahan.
Dalam menjalankan tugasnya, mediator tidak terikat pada suatu hukum acara tertentu dan tidak dibatasi pada hukum yang ada. Mediator dapat menggunakan asas ex aequo et bono untuk menyelesaikan sengketa yang ada.
Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional, antara lain The Hague Convention 1907; UN Charter; The European Convention for the Peaceful Settlement of Disputes.
d) Konsiliasi
Sama seperti mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.
Pada prakteknya, proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
e) Good Offices atau Jasa-jasa Baik
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Menurut pendapat Bindschedler, yang dikutip oleh Huala Adolf, jasa baik dapat didefinisikan sebagai berikut: the involvement of one or more States or an international organization in a dispute between states with the aim of settling it or contributing to its settlement.
Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu jasa baik teknis (technical good offices), dan jasa baik politis (political good offices). Jasa baik teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuan dari jasa baik teknis ini adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus. Sedangkan jasa baik politis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi.
IV. Penyelesaian Sengketa Secara Hukum
Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau judicial settlement juga dapat menjadi pilihan bagi subyek hukum internasional yang bersengketa satu sama lain. Bagi sebagian pihak, bersengketa melalui jalur hukum seringkali menimbulkan kesulitan, baik dalam urusan birokrasi maupun besarnya biaya yang dikeluarkan. Namun yang menjadi keuntungan penyelesaian sengketa jalur hukum adalah kekuatan hukum yang mengikat antara masing-masing pihak yang bersengketa.
a) Arbitrase
Hukum internasional telah mengenal arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan cara ini telah diterima oleh umum sebagai cara penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Para pihak yang ingin bersengketa dengan menggunakan metode arbitrase dapat menggunakan badan arbitrase yang telah terlembaga, atau badan arbitrase ad hoc. Meskipun dianggap sebagai penyelesaian sengketa internaisonal melalu jalur hukum, keputusan yang dihasilkan oleh badan arbitrase tidak dapat sepenuhnya dijamin akan mengikat masing-masing pihak, meskipun sifat putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat.
Pada saat ini, terdapat sebuah badan arbitrase internasional yang terlembaga, yaitu Permanent Court of Arbitration (PCA). Dalam menjalankan tugasnya sebagai jalur penyelesaian sengketa, PCA menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules 1976.
b) Pengadilan Internasional
Selain arbitrase, lembaga lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa internasional melalui jalur hukum adalah pengadilan internasional. Pada saat ini ada beberapa pengadilan internasional dan pengadilan internasional regional yang hadir untuk menyelesaikan berbagai macam sengketa internasional. Misalnya International Court of Justice (ICJ), International Criminal Court, International Tribunal on the Law of the Sea, European Court for Human Rights, dan lainnya.
Kehadiran pengadilan internasional sesungguhnya telah dikenal sejak eksisnya Liga Bangsa-Bangsa, yaitu melalui Permanent Court of International Justice (PCIJ). Namun seiring dengan bubarnya LBB pasca Perang Dunia II, maka tugas dari PCIJ diteruskan oleh ICJ sejalan dengan peralihan dari LBB kepada PBB.
Penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum berarti adanya pengurangan kedaulatan terhadap pihak-pihak yang bersengketa. Karena tidak ada lagi keleluasaan yang dimiliki oleh para pihak, misalnya seperti memilih hakim, memilih hukum dan hukum acara yang digunakan. Tetapi dengan bersengketa di pengadilan internasional, maka para pihak akan mendapatkan putusan yang mengikat masing-masing pihak yang bersengketa.
Referensi:
http://pirhot-nababan.blogspot.com/2007/07/tinjauan-umum-penyelesaian-sengketa.html
Seiring dengan perkembangan yang terjadi, muncul kemudian beberapa perjanjian internasional, baik secara khusus mengatur maupun memuat beberapa tentang penyelesaian sengketa. Perjanjian-perjanjian tersebut dibuat oleh negara-negara, baik secara multilateral ataupun melalui lembaga intergovernmental, diantaranya :
1. The Convention for the Pacific Covenant of the League of Nations 1919
2. The Statute of the Permanent Court of International Justice 1921
3. The General Treaty for the Renunciation of War 1928
4. The General Act for the Pacific Settlement of International Disputes 1928
5. Piagam PBB dan Statuta Mahkamah Internasional 1945
6. Deklarasi Bandung 1955
7. The Manila Declaration on Peaceful Settlement of Disputes between States 1982.
Kelahiran League of Nations (LBB) yang menjadi lembaga intergovernmental pasca terjadinya Perang Dunia I (PD I), tidak mampu mencegah terjadinya penyelesaian sengketa dengan kekerasan antar negara. Karena LBB terbukti tidak dapat melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya Perang Dunia II (PD II). Dari kondisi seperti itulah, negara-negara yang terlibat dalam PD II kemudian membentuk United Nations (PBB) sebagai pengganti dari LBB. Kelahiran PBB diharapkan dapat mencegah terjadinya hal serupa PD I dan II.
Dalam praktek hubungan antar negara pada saat ini, PBB telah menjadi organisasi intergovernmental yang besar. Dengan keanggotaan sebanyak itu, UN Charter (Piagam) telah dijadikan sebagai rujukan utama oleh banyak negara untuk menyelesaikan sengketa dengan damai. Pencantuman penyelesaian sengketa secara damai di dalam Piagam, memang mutlak diperlukan. Selain karena PBB bertujuan untuk menjaga kedamaian dan keamanan internasional, negara-negara anggota PBB membutuhkan panduan dalam melaksanakan tujuan PBB tersebut.
II. Penyelesaian Sengketa dalam Piagam PBB
Tujuan dibentuknya PBB, yaitu menjaga kedamaian dan keamanan internasional tercantum di dalam pasal 1 Piagam, yang berbunyi :
“To maintain international peace and security, and to that end: to take effective collective measures for the prevention and removal of threats to the peace, and for the suppression of acts of aggression or other breaches of the peace, and to bring about by peaceful means, and in conformity with the principles of justice and international law, adjustment or settlement of international disputes or situations which might lead to a breach of the peace”
Kedamaian dan keamanan internasional hanya dapat diwujudkan apabila tidak ada kekerasan yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa, yang ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) Piagam. Penyelesaian sengketa secara damai ini, kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 33 Piagam yang mencantumkan beberapa cara damai dalam menyelesaikan sengketa, diantaranya :
a. Negosiasi;
b. Enquiry atau penyelidikan;
c. Mediasi;
d. Konsiliasi
e. Arbitrase
f. Judicial Settlement atau Pengadilan;
g. Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional.
Dari tujuh penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Piagam, dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara hukum dan secara politik/diplomatik. Yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara hukum adalah arbitrase dan judicial settlement. Sedangkan yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry; mediasi; dan konsiliasi. Hukum internasional publik juga mengenal good offices atau jasa-jasa baik yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik.
Pada dasarnya, tidak ada tata urutan yang mutlak mengenai penyelesaian sengketa secara damai. Para pihak dalam sengketa internasional dapat saja menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka ke badan peradilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional), tanpa harus melalui mekanisme negosiasi, mediasi, ataupun cara diplomatik lainnya. PBB tidak memaksakan prosedur apapun kepada negara anggotanya. Dengan kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian sengketa, negara-negara biasanya memilih untuk memberikan prioritas pada prosedur penyelesaian secara politik/diplomatik, daripada mekanisme arbitrase atau badan peradilan tertentu, karena penyelesaian secara politik/diplomatik akan lebih melindungi kedaulatan mereka.
III. Penyelesaian Sengketa secara Diplomatik
Seperti yang telah dijelaskan di atas, yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry atau penyelidikan; mediasi; konsiliasi; dan good offices atau jasa-jasa baik. Kelima metode tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing.
a) Negosiasi
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cukup lama dipakai. Sampai pada permulaan abad ke-20, negosiasi menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam penyelesaian sengketa. Sampai saat ini cara penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
Dalam praktek negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang dibedakan. Yang pertama adalah negosiasi ketika sengketa belum muncul, lebih dikenal dengan konsultasi. Dan yang kedua adalah negosiasi ketika sengketa telah lahir.
Keuntungan yang diperoleh ketika negara yang bersengketa menggunakan mekanisme negosiasi, antara lain :
(1) Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan diantara mereka
(2) Para pihak mengawasi dan memantau secara langsung prosedur penyelesaiannya
(3) Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
(4) Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution, sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belah pihak
b) Enquiry atau Penyelidikan
J.G.Merrills menyatakan bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa antar negara adalah karena adanya ketidaksepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini kemudian dilaporakan kepada para pihak, sehingga para pihak dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka.
Dalam beberapa kasus, badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta dalam sengketa internasional dibuat oleh PBB. Namun dalam konteks ini, enquiry yang dimaksud adalah sebuah badan yang dibentuk oleh negara yang bersengketa. Enquiry telah dikenal sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional semenjak lahirnya The Hague Convention pada tahun 1899, yang kemudian diteruskan pada tahun 1907.
c) Mediasi
Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen. Sehingga dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa.
Intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Misalnya, pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang, atau bisa saja pihak ketiga hanya menyediakan jalur komunikasi tambahan.
Dalam menjalankan tugasnya, mediator tidak terikat pada suatu hukum acara tertentu dan tidak dibatasi pada hukum yang ada. Mediator dapat menggunakan asas ex aequo et bono untuk menyelesaikan sengketa yang ada.
Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional, antara lain The Hague Convention 1907; UN Charter; The European Convention for the Peaceful Settlement of Disputes.
d) Konsiliasi
Sama seperti mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.
Pada prakteknya, proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
e) Good Offices atau Jasa-jasa Baik
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Menurut pendapat Bindschedler, yang dikutip oleh Huala Adolf, jasa baik dapat didefinisikan sebagai berikut: the involvement of one or more States or an international organization in a dispute between states with the aim of settling it or contributing to its settlement.
Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu jasa baik teknis (technical good offices), dan jasa baik politis (political good offices). Jasa baik teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuan dari jasa baik teknis ini adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus. Sedangkan jasa baik politis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi.
IV. Penyelesaian Sengketa Secara Hukum
Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau judicial settlement juga dapat menjadi pilihan bagi subyek hukum internasional yang bersengketa satu sama lain. Bagi sebagian pihak, bersengketa melalui jalur hukum seringkali menimbulkan kesulitan, baik dalam urusan birokrasi maupun besarnya biaya yang dikeluarkan. Namun yang menjadi keuntungan penyelesaian sengketa jalur hukum adalah kekuatan hukum yang mengikat antara masing-masing pihak yang bersengketa.
a) Arbitrase
Hukum internasional telah mengenal arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan cara ini telah diterima oleh umum sebagai cara penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Para pihak yang ingin bersengketa dengan menggunakan metode arbitrase dapat menggunakan badan arbitrase yang telah terlembaga, atau badan arbitrase ad hoc. Meskipun dianggap sebagai penyelesaian sengketa internaisonal melalu jalur hukum, keputusan yang dihasilkan oleh badan arbitrase tidak dapat sepenuhnya dijamin akan mengikat masing-masing pihak, meskipun sifat putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat.
Pada saat ini, terdapat sebuah badan arbitrase internasional yang terlembaga, yaitu Permanent Court of Arbitration (PCA). Dalam menjalankan tugasnya sebagai jalur penyelesaian sengketa, PCA menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules 1976.
b) Pengadilan Internasional
Selain arbitrase, lembaga lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa internasional melalui jalur hukum adalah pengadilan internasional. Pada saat ini ada beberapa pengadilan internasional dan pengadilan internasional regional yang hadir untuk menyelesaikan berbagai macam sengketa internasional. Misalnya International Court of Justice (ICJ), International Criminal Court, International Tribunal on the Law of the Sea, European Court for Human Rights, dan lainnya.
Kehadiran pengadilan internasional sesungguhnya telah dikenal sejak eksisnya Liga Bangsa-Bangsa, yaitu melalui Permanent Court of International Justice (PCIJ). Namun seiring dengan bubarnya LBB pasca Perang Dunia II, maka tugas dari PCIJ diteruskan oleh ICJ sejalan dengan peralihan dari LBB kepada PBB.
Penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum berarti adanya pengurangan kedaulatan terhadap pihak-pihak yang bersengketa. Karena tidak ada lagi keleluasaan yang dimiliki oleh para pihak, misalnya seperti memilih hakim, memilih hukum dan hukum acara yang digunakan. Tetapi dengan bersengketa di pengadilan internasional, maka para pihak akan mendapatkan putusan yang mengikat masing-masing pihak yang bersengketa.
Referensi:
http://pirhot-nababan.blogspot.com/2007/07/tinjauan-umum-penyelesaian-sengketa.html
Pengertian Sengketa
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Sanksi Anti Monopoli
Sanksi Anti Monopoli
Bagian PertamaTindakan Administratif
Pasal 47
(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau
b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Bagian KeduaPidana Pokok
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Bagian KetigaPidana Tambahan
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Referensi:
http://halim-livinglaw.blogspot.com/2009/02/undang-undang-anti-monopoli.html
Bagian PertamaTindakan Administratif
Pasal 47
(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau
b. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
c. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
d. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Bagian KeduaPidana Pokok
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Bagian KetigaPidana Tambahan
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Referensi:
http://halim-livinglaw.blogspot.com/2009/02/undang-undang-anti-monopoli.html
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Bagian PertamaStatus
Pasal 30
(1) Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi.
(2) Komisi adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
(3) Komisi bertanggung jawab kepada Presiden.
Bagian KeduaKeanggotaan
Pasal 31
(1) Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Masa jabatan anggota Komisi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.
Pasal 32
Persyaratan keanggotaan Komisi adalah:
1. warga negara Republik Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;
2. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4. jujur, adil, dan berkelakuan baik;
5. bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
6. berpengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan atau ekonomi;
7. tidak pernah dipidana;
8. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan
9. tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha.
Psaal 33
Keanggotaan Komisi berhenti, karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
d. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
e. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi; atau
f. diberhentikan.
Pasal 34
(1) Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.
(3) Komisi dapat membentuk kelompok kerja.
(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi.
Bagian KetigaTugas
Pasal 35
Tugas Komisi meliputi:
a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian KeempatWewenang
Pasal 36
Wewenang Komisi meliputi:
1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
4. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
5. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
6. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
7. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
8. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Bagian KelimaPembiayaan
Pasal 37
Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian PertamaStatus
Pasal 30
(1) Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi.
(2) Komisi adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
(3) Komisi bertanggung jawab kepada Presiden.
Bagian KeduaKeanggotaan
Pasal 31
(1) Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Masa jabatan anggota Komisi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.
Pasal 32
Persyaratan keanggotaan Komisi adalah:
1. warga negara Republik Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;
2. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4. jujur, adil, dan berkelakuan baik;
5. bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
6. berpengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan atau ekonomi;
7. tidak pernah dipidana;
8. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan
9. tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha.
Psaal 33
Keanggotaan Komisi berhenti, karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
d. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
e. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi; atau
f. diberhentikan.
Pasal 34
(1) Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.
(3) Komisi dapat membentuk kelompok kerja.
(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi.
Bagian KetigaTugas
Pasal 35
Tugas Komisi meliputi:
a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian KeempatWewenang
Pasal 36
Wewenang Komisi meliputi:
1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
4. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
5. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
6. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
7. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
8. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Bagian KelimaPembiayaan
Pasal 37
Biaya untuk pelaksanaan tugas Komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Pasal 50
Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau
d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau
e. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 50
Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau
d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau
e. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
Kegiatan dan Perjanjian yang Dilarang dalam Anti Monopoli
Kegiatan dan Perjanjian yang Dilarang dalam Anti Monopoli
a. Kegiatan yang Dilarang
Bagian Pertama Monopoli
Pasal 17
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KeduaMonopsoni
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KetigaPenguasaan Pasar
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian KeempatPersekongkolan
Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
b. Perjanjian yang dilarang oleh BAB III Undang-undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian –perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari :
a) Oligopoli;
b) Penetapan harga;
c) Pembagian Wilayah;
d) Pemboikotan;
e) Kartel;
f) Trust;
g) Integrasi vertical;
h) Perjanjian tertutup;
i) Perjanjian dengan pihak luar negeri.
a. Kegiatan yang Dilarang
Bagian Pertama Monopoli
Pasal 17
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KeduaMonopsoni
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian KetigaPenguasaan Pasar
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian KeempatPersekongkolan
Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
b. Perjanjian yang dilarang oleh BAB III Undang-undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian –perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari :
a) Oligopoli;
b) Penetapan harga;
c) Pembagian Wilayah;
d) Pemboikotan;
e) Kartel;
f) Trust;
g) Integrasi vertical;
h) Perjanjian tertutup;
i) Perjanjian dengan pihak luar negeri.
Azas & Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha
Azas & Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha
a. Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
b. Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
a. Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
b. Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Sanksi
Sanksi Perdata :
* Ganti rugi dalam bentuk :
1 Pengembalian uang atau
2 Penggantian barang atau
3 Perawatan kesehatan, dan/atau
4 Pemberian santunan
* Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
* Kurungan :
- Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
- Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
1 Pengumuman keputusan Hakim
2 Pencabuttan izin usaha;
3 Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
4 Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
5 Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
Sanksi Perdata :
* Ganti rugi dalam bentuk :
1 Pengembalian uang atau
2 Penggantian barang atau
3 Perawatan kesehatan, dan/atau
4 Pemberian santunan
* Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
* Kurungan :
- Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
- Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
1 Pengumuman keputusan Hakim
2 Pencabuttan izin usaha;
3 Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
4 Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
5 Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.
Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah).[1] Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.
Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product.[2]
Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.
Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.
Seperti di kemukakan di atas, bahwa jika dilihat secara sepintas, kelihatan bahwa apa yang di atur dengan ketentuan product liability telah diatur pula dalam KUHPerdata. Hanya saja jika kita menggunakan KUHPerdata, maka bila seorang konsumen menderita kerugian ingin menuntut pihak produsen (termasuk pedagang, grosir, distributor dan agen), maka pihak korban tersebut akan menghadapi beberapa kendala yang akan menyulitkannya untuk memperoleh ganti rugi.
Kesulitan tersebut adalah pihak konsumen harus membuktikan ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh pihak produsen. Jika konsumen tidak berhasil membuktikan kesalahan produsen, maka gugatan konsumen akan gagal. Oleh karena berbagai kesulitan yang dihadapi oleh konsumen tersebut, maka sejak tahun 1960-an, di Amerika Serikat di berlakukan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability principle).
Dengan diterapkannya prinsip tanggung jawab mutlak ini, maka setiap konsumen yang merasa dirugikan akibat produk atau barang yang cacat atau tidak aman dapat menuntut kompensasi tanpa harus mempermasalahkan ada atau tidak adanya unsur kesalahan di pihak produsen.
Alasan-alasan mengapa prinsip tanggung jawab mutlak (strtict liability) diterapkan dalam hukum tentang product liability adalah:[3]
a. Di antara korban/konsumen di satu pihak dan produsen di lain pihak, beban kerugian (resiko) seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi/mengeluarkan barang-barang cacat/berbahaya tersebut di pasaran;
b. Dengan menempatkan/mengedarkan barang-barang di pasaran, berarti produsen menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk dipergunakan, dan bilamana terbukti tidak demikian, dia harus bertanggung jawab;
c. Sebenarnya tanpa menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak-pun produsen yang melakukan kesalahan tersebut dapat dituntut melalui proses penuntutan beruntun, yaitu konsumen kepada pedagang eceran, pengecer kepada grosir, grosir kepada distributor, distributor kepada agen, dan agen kepada produsen. Penerapan strict liability dimaksudkan untuk menghilangkan proses yang panjang ini.
Dengan demikian apapun alasannya, pelaku usaha harus bertanggung jawab apabila ternyata produk yang dihasilkannya cacat atau berbahaya. Informasi akurat dan lengkap merupakan hak konsumen. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka sudah semestinya pelaku usaha dimintai pertanggungjwaban.
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut
Pasal 21
(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen
Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
REFERENSI:
http://www.blogster.com/khaerulhtanjung/pelaku-usaha-dan-tanggung
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamaya_uu_perlindungan_konsumen_babVI.htm
Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.
Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah).[1] Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.
Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product.[2]
Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.
Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.
Seperti di kemukakan di atas, bahwa jika dilihat secara sepintas, kelihatan bahwa apa yang di atur dengan ketentuan product liability telah diatur pula dalam KUHPerdata. Hanya saja jika kita menggunakan KUHPerdata, maka bila seorang konsumen menderita kerugian ingin menuntut pihak produsen (termasuk pedagang, grosir, distributor dan agen), maka pihak korban tersebut akan menghadapi beberapa kendala yang akan menyulitkannya untuk memperoleh ganti rugi.
Kesulitan tersebut adalah pihak konsumen harus membuktikan ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh pihak produsen. Jika konsumen tidak berhasil membuktikan kesalahan produsen, maka gugatan konsumen akan gagal. Oleh karena berbagai kesulitan yang dihadapi oleh konsumen tersebut, maka sejak tahun 1960-an, di Amerika Serikat di berlakukan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability principle).
Dengan diterapkannya prinsip tanggung jawab mutlak ini, maka setiap konsumen yang merasa dirugikan akibat produk atau barang yang cacat atau tidak aman dapat menuntut kompensasi tanpa harus mempermasalahkan ada atau tidak adanya unsur kesalahan di pihak produsen.
Alasan-alasan mengapa prinsip tanggung jawab mutlak (strtict liability) diterapkan dalam hukum tentang product liability adalah:[3]
a. Di antara korban/konsumen di satu pihak dan produsen di lain pihak, beban kerugian (resiko) seharusnya ditanggung oleh pihak yang memproduksi/mengeluarkan barang-barang cacat/berbahaya tersebut di pasaran;
b. Dengan menempatkan/mengedarkan barang-barang di pasaran, berarti produsen menjamin bahwa barang-barang tersebut aman dan pantas untuk dipergunakan, dan bilamana terbukti tidak demikian, dia harus bertanggung jawab;
c. Sebenarnya tanpa menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak-pun produsen yang melakukan kesalahan tersebut dapat dituntut melalui proses penuntutan beruntun, yaitu konsumen kepada pedagang eceran, pengecer kepada grosir, grosir kepada distributor, distributor kepada agen, dan agen kepada produsen. Penerapan strict liability dimaksudkan untuk menghilangkan proses yang panjang ini.
Dengan demikian apapun alasannya, pelaku usaha harus bertanggung jawab apabila ternyata produk yang dihasilkannya cacat atau berbahaya. Informasi akurat dan lengkap merupakan hak konsumen. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka sudah semestinya pelaku usaha dimintai pertanggungjwaban.
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB VI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
Pasal 20
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut
Pasal 21
(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen
Pasal 24
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut
b.pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 25
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan
b. cacat barang timbul pada kemudian hari
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Pasal 28
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
REFERENSI:
http://www.blogster.com/khaerulhtanjung/pelaku-usaha-dan-tanggung
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/asiamaya_uu_perlindungan_konsumen_babVI.htm
Klausula Baku dalam Perjanjian
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kwitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli yang sangat merugikan konsumen.
Dengan pencantuman Klausula Baku posisi konsumen sangat lemah / tidak seimbang dalam menghadapi pelaku usaha.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
1. Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
2. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
4. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
7. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
8. Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Contoh Klusula Baku yang dilarang Undang-Undang Perlindungan Konsumen antara lain sebagai berikut :
* Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa “ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka ;
* Kwitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan :
o "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan" ;
o "Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan" ;
BATAL DEMI HUKUM
* Setiap transaksi jual beli barang dan atau jasa yang mencantumkan Klausula Baku yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
* Konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang mencantumkan Klausula Baku yang dilarang dan pelaku usaha tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana denda atau pidana penjara;
* Pencantuman Klusula Baku yang benar adalah yang tidak mengandung 8 unsur atau pernyataan yang dilarang dalam Undang-Undang, bentuk dan pencantumannya mudah terlihat dan dipahami;
Klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kwitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli yang sangat merugikan konsumen.
Dengan pencantuman Klausula Baku posisi konsumen sangat lemah / tidak seimbang dalam menghadapi pelaku usaha.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :
1. Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
2. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
4. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
7. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
8. Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Contoh Klusula Baku yang dilarang Undang-Undang Perlindungan Konsumen antara lain sebagai berikut :
* Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa “ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka ;
* Kwitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan :
o "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan" ;
o "Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan" ;
BATAL DEMI HUKUM
* Setiap transaksi jual beli barang dan atau jasa yang mencantumkan Klausula Baku yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
* Konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang mencantumkan Klausula Baku yang dilarang dan pelaku usaha tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana denda atau pidana penjara;
* Pencantuman Klusula Baku yang benar adalah yang tidak mengandung 8 unsur atau pernyataan yang dilarang dalam Undang-Undang, bentuk dan pencantumannya mudah terlihat dan dipahami;
Langganan:
Postingan (Atom)